Realisasi Pajak BPHTB di Mukomuko Segini

Selasa 09 Jan 2024 - 21:16 WIB
Reporter : budi hartono
Editor : Novriyanto

MUKOMUKO,BE –  Dari sejumlah pajak yang dipungut secara sah oleh Pemkab Mukomuko, salah satunya pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) cukup mengembirakan, Sebab dari target hanya Rp 600 juta, realisasinya mencapai Rp 10,8 miliar atau 1.804 persen di tahun 2023 lalu. Bahkan ada satu perusahaan yang membayar pajak BPHTB  mencapai Rp 10,3 miliar lebih. Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, Agus Sumarman melalui Kepala Bidang Pendapatan II, Ila Leniwati  menyampaikan, di tahun 2023 lalu  ada perusahaan perkebunan yang memperoleh hak atas  Hak Guna Usaha (HGU). 

BACA JUGA:Tenaga Honda di Mukomuko Berkurang, Segini Jumlahnya

BACA JUGA:Penyortiran dan Pelipatan Susu Pemilu di Mukomuko Diawasi Ini

“Satu perusahaan itu yakni, PT Mukomuko Agro Sejahtera mendapat perolehan hak atas HGU yang sebelumnya dipegang oleh PT Agricinal dan pihak perusahaan itu wajib membayar BPHTB,” bebernya. Dikatakannya, ada 2 HGU yang kepemilikannya berpindah dari PT  Agricinal ke PT Mukomuko Agro Sejahtera. Yaitu HGU dengan seluas 917 hektar, pemilik baru yaitu PT Mukomuko Agro Sejahtera  membayar BPHTB sebesar Rp 6,3 miliar. Kemudian HGU kedua seluas 595 hektar, pemilik baru membayar BPHTB ke Pemkab Mukomuko sebesar Rp 4 miliar.

“Dari dua HGU itu sebelumnya semua punya PT Agricinal dan pemilik barunya PT Mukomuko Agro Sejahtera dan total BPHTB yang dibayar sebesar Rp 10,3 miliar,” jelasnya. Ia menjelaskan, sedangkan di objek lainnya, ada sekitar Rp 500 juta BPHTB diperoleh dari perorangan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan kapasitas kecil. Akan  tetapi sudah memenuhi ketentuan wajib membayar BPHTB.  BPHTB baru dikenakan jika ada seseorang atau pihak memperoleh hak atas tanah dan bangunan diatas Rp 60 juta. Pajak BPHTB ini tidak bisa diasumsikan, karena pajak ini bersifat insidentil. Kewajiban pajak muncul ketika ada perolehan hak atas tanah dan bangunan. 

“Harapan kita tahun ini ada lagi perusahaan perkebunan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan yang cukup luas, sehingga realisasi BPHTB kembali besar,” ungkapnya.(900)

 

Kategori :