BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu bakal mengkalibrasi peralatan pengujian kendaraan bermotor yang ada di UPTD KIR Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu. Pengujian ini wajib dilakukan untuk mengetahui kelayakan peralatan yang digunakan dalam melakukan pengujian kendaraan.
"Tahun ini Kementerian Perhubungan akan melakukan pengujian pada semua komponen alat uji yang dimiliki Dinas Perhubungan Kota Bengkulu," ujar Kepala Dishub Kota Bengkulu Hendri Kurniawan, kepada BE, Minggu 14 Januari 2024.
Dengan sistem kerja yang telah dimaksimalkan serta penerapan sistem digitalisasi selama ini, Dishub kota optimis bisa kembali lulus dalam tahap pengujian ini.
"Kita optimis layanan akreditasi mendapatkan A," harapnya.
BACA JUGA:Sikap Saling Peduli Antara Guru dan Siswa Harus Diperkuat
BACA JUGA:Usulan Formasi Guru Disiapkan
Sementara itu, dari hasil sosialisasi yang telah dilakukan Dishub kota selama ini, kesadaran pemilik kendaraan bermotor baik dari pengusaha dan supir angkutan umum sudah cukup tinggi. Selain penting demi menjaga keselamatan, pengujian kendaraan ini juga diamanatkan dalam Undang Undang No. 22 maupun PP No. 55 tahun 2012, tentang pengujian berkala kendaraan bermotor, bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan itu harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
"Bagi KIR-nya yang sudah mati, kita imbau untuk memproses pengujian di Balai Uji. Selama ini kita juga berkolaborasi dengan pihak kepolisian sehingga dipastikan kendaraan yang melintas sudah layik jalan," tandasnya.
Dishub telah merubah bukti lulus uji KIR yang dulunya berbentuk buku menjadi aplikasi Bukti Lulus Uji elektronik (BLU-e). Hal ini sebagai penyesuaian terhadap perkembangan teknologi, sehingga seluruh sistem akan lebih dipersingkat dan lebih memudahkan.
Ia menyebutkan kendaraan yang sudah dilakukan pengujian mendapat dua sertifikat tanda lulus uji dan dua stiker hologram dengan QR Code yang ditempel pada kaca depan kendaraan dan satu Smart Card dengan teknologi NFC.
" Data-data seperti identitas kendaraan, foto fisik kendaraan dari empat sisi, hingga data hasil pengujian berkala disimpan dalam format digital dapat diakses dengan memindai QR Code pada stiker hologram. Bisa juga dengan menempelkan smart card ke smartphone yang sudah memiliki fitur NFC,” ungkapnya.
Jadi, kata Hendri, apabila ada razia pengendara tak akan lagi ditilang atau ditahan karena sudah melakukan pengujian kendaraan bermotor.
"Kita ingin masyarakat itu ketika nanti ada razia atau apa, kendaraannya tidak ditilang karena sudah Bukti Lulus Uji elektronik (BLU-e)," jelasnya.
Sebelumnya di tahun 2023, dari uji kendaraan ini ditetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,2 miliar namun realisasinya sekitar 600 juta. Sedangkan, ditahun ini, Dishub kota tidak lagi memiliki target PAD dari sektor pengujian kendaraan berdasarkan UU nomor 1 tahun 2022 yang mencantumkan balai pengujian tidak lagi menjadi objek retribusi. (805)