HARIANBE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah menetapkan jadwal kampanye akbar Pemilu 2024.
Penetapan jadwal kampanye akbar ini tertuang dalam Keputusan KPU nomor 78 tahun 2024, yang diteken oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari pada 17 Januari 2024.
BACA JUGA: KPU Siapkan Tahapan Pilpres Putaran ke Dua, Ini Jadwalnya