TAIS, BE - Sekretaris Daerah Seluma, H Hadianto MSi menegaskan jika anggaran dan alokasi dana fiskal stunting Rp 5,7 miliar tahun 2023 lalu, adalah tanggung jawab masing-masing OPD penerima.
"Semua sudah dialokasikan ke-OPD yang terkait dan terlibat dalam penanganan stunting. Sehingga untuk realisasinya adalah tanggung jawab OPD penerimanya," tegas Sekda.
Ditegaskan lagi, semua telah tepat dan melalui tahapan prosedur, termasuk besarannya. Sehingga untuk merealisasikan adalah kewenangan OPD, karena juknis dan juklak telah disampaikan sebelum dana fiskal stunting ini dialokasikan.
"Tugas kami TAPD sebatas mengalokasikan. Jika dana itu telah masuk ke OPD, maka telah menjadi tanggungjawab OPD untuk merealisasikan sesuai dengan kegunaan anggaran tersebut," sampai Sekda yang juga Ketua TAPD ini.
Namun demikian Sekda meyakini bahwa realisasi dana fiskal stunting ini tidak ada permasalahan. Sebab dana yang dialokasikan dua tahap oleh Menkeu ini semua telah diterima oleh Pemkab Seluma.
"Jika bermasalah saya yakin tidak akan dicairkan tahap duanya oleh Menkeu. Tapi buktinya ini semua sudah masuk ke Kasda, jadi saya rasa tidak ada permasalahan," ungkapnya.
Namun demikian Sekda mendukung langka penuh APH mengusut realisasi dana fiskal stunting ini. Agar semua jelas, terlaksana sesuai dengan peruntukannya.
"Kita dukung APH mengusut ini, karena memang sudah menjadi tugas mereka," tutup Sekda.
Diketahui, terus digeber aparat penegak hukum (APH), Kejari dan Polres Seluma, gencar melakukan Pemanggilan terhadap OPD penerima terus dilakukan, dalam rangka Pulbaket dan Puldata. (333)