3 Tahun Ditiduri Ayah Kandung, Begini Kronologisnya

Kamis 01 Feb 2024 - 21:50 WIB
Reporter : Renald
Editor : Dendi Supriadi

Atas perbuatannya tersebut, pelaku SS  telah membekam di jeruji Polres BS dan dikenakan tindakan pidana Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan dengan denda paling banyak Rp 72 juta.

“Untuk motifnya sampai saat ini karena pelaku nafsu dan khilaf, tetapi untuk membuktikan hal tersebut pelaku akan menjalani tes kejiwaan nantinya,” pungkasnya.

Kategori :