Proses Pemodal Utama Proyek Asrama Haji

Kamis 22 Feb 2024 - 21:23 WIB
Reporter : Rizki Surya Tama
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Sidang pembelaan kasus dugaan korupsi proyek Asrama Haji tahap I Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu, tahun anggaran 2020 berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis 22 Februari 2024.

Pada sidang tersebut, dua orang terdakwa, Suharyanto dan Panca Saudara meminta majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya saat putusan nanti. Mereka merasa hanya sebagai bawahan, semuanya dikendalikan oleh seseorang RC seaku Direktur PT LBI. RC merupakan pemodal utama proyek asrama haji. 

"Saya minta pada jaksa atau dalam putusan nanti agar Roni diperiksa," ujar Panca setelah selesai menjalani sidang.

Sementara itu, kuasa hukum Suharyanto, Endah Rahayu Ningsih SH mengatakan, tuntutan yang diberikan JPU terhadap Suharyanto berat. idana penjara 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 399 juta lebih subsidair 4 tahun penjara.

BACA JUGA:Bupati BU Lantik 3 Pejabat Tinggi Pratama, Ini Namanya

BACA JUGA:BOK, Manipulasi Anggaran Makan Minum

Padahal dari total kerugian negara Rp 1,2 miliar, Suharyanto sudah mengembalikan Rp 450 juta, ditambah pengembalian dari terdakwa Panca dan saksi lain yang totalnya sekitar Rp 800 juta lebih. Disisi lain, yang punya peran besar pada proyek asrama haji adalah Roni. 

"Roni ini tidak pernah dihadirkan jadi saksi dalam persidangan. Padahal dia bisa dibilang merupakan aktor utama proyek asrama haji, dia sebagai pemodal utama. Untuk itu kami minta agar hakim membebaskan klien kami atau memberikan hukuman seringan-ringannya," ujar Endah.

JPU Kejati Bengkulu belum menyatakan sikap, menerima pembelaan dari dua terdakwa atau akan memberikan tanggapan. Untuk itu, majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pekan depan. 

Seperti diketahui, pada sidang tuntutan 6 Februari 2024 lalu, terdakwa Suharyanto terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primair pasal 2 ayat (1) undang-undang tindak pidana korupsi. Suharyanto dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 399 juta lebih subsidair 4 tahun penjara.

BACA JUGA:25 Desa di Lebong Belum Ajukan Pencairan Ini

Sementara itu terdakwa Panca Saudara Silalahi dituntut pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan. Membebankan terdakwa membayar uang pengganti Rp 44 juta subsidair 3 tahun penjara. (Rizki Surya Tama)

 

Kategori :