Sementara itu, Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak menjelaskan setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek Bermani Ulu bersama jajarannya langsung menuju rumah korban dan terduga pelaku dan langsung mengamankan terduga pelaku dan dibawa ke Polsek Bermani Ulu.
"Untuk tersangka sudah diamankan, sedangkan untuk korban sudah dibawa pulang oleh pihak keluarga untuk menjalani pemulihan," papar Kasi Humas.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 82 ayat (3) Jo pasal 76D dan atau Pasal 81 ayat (1) Jo 76e Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (251)
Kategori :