Terdakwa BOK Dituntut Ringan, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Terdakwa

Rabu 20 Mar 2024 - 19:49 WIB
Reporter : Rizki Surya Tama
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Perkara dugaan korupsi pelaksanaan dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022 memasuki agenda tuntutan, Rabu 20 Maret 2024. Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur menuntut ringan 4 terdakwa. Dengan tuntutan pidana masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. 

Empat terdakwa yakni, Mantan Kadis Dinkes Kaur Darmawansyah, Mantan Sekretaris Dinkes Kaur Gusdiarjo, mantan Kepala Puskesmas Padang Guci, Ricke James Yunsen dan mantan Kapus Tanjung Iman Indah Fuji Astuti langsung mengajukan pembelaan. 

"Untuk perkara BOK ini, masing-masing terdakwa kami tuntut 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan, semuanya sama," jelas JPU Kejari Kaur, Bobby Muhammad Ali Akbar SH MH.

Pada perkara pemotongan BOK tersebut, para terdakwa telah menitipkan uang pengganti di rekening Kejari Kaur. Sehingga para terdakwa tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti. Total kerugian negara pada pemotongan dana BOK Puskesmas Kabupaten Kaur Rp 406 juta seluruhnya telah dibayarkan. 

BACA JUGA:Honorer 3 Bulan Lagi Menikah Gantung Diri, Ini Saksi Mata Pertama yang Melihat

BACA JUGA:Subsidi BBM Pangan Batal, Ini Penjelasan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu

"Sudah ada penitipan uang pengganti sehingga terdakwa tidak dibebankan membayar uang pangganti," imbuhnya.

Kuasa Hukum Gusiarjo, Jecky Haryanto SH cukup kecewa dengan tuntutan yang diberikan pada kliennya. Jika berbicara tentang peran, yang punya peran paling besar adalah Kadis Dinkes. Dia yang menginisiasi adanya pemotongan 2 persen, Sekdis hanya diperintah untuk menampung uang dari para Kapus untuk kemudian uang tersebut diserahkan ke Kadis. Sementara pada tuntutan, tuntutan Kadis Dinkes sama dengan para terdakwa lain meski dengan peran yang cukup besar. 

"Klien kami sama sekali tidak menikmati uang itu, harusnya klien kami dituntut lebih rendah. Karena ada terdakwa lain yang punya peran paling besar tetapi dituntut sama," tegas Jecky yang akan menyiapkan nota pembelaan pada sidang berikutnya.

Kuasa hukum Darmawansyah, Ricke dan Indah, Sopian Siregar SH, ingin kasus tersebut tetap dilanjutkan. Karena masih ada beberapa pihak lain terindikasi terlibat dengan pemotongan BOK Puskesmas Kaur. Bahkan ada indikasi menikmati uang pemotongan BOK Kaur.

BACA JUGA:Subsidi BBM Pangan Batal, Ini Penjelasan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu

"Kami harap penyidik lanjutkan proses penyidikan, semua barang bukti harusnya digunakan mereka untuk melanjutkan penyidikan kepada beberapa pihak terkait seperti contohnya sekretaris yang menerima pencairan triwulan 3 dan 4," pungkas Sopian.

Seperti diketahui, empat orang terdakwa yakni mantan Kadis Dinkes, Darmawansyah. Mantan Sekretaris Dinas Gusdiarjo, mantan Kepala Puskesmas Padang Guci Ricke James Yunsen dan mantan Kepala Puskesmas Tanjung Iman Indah Fuji. Mereka didakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pada kasus tersebut yang memiliki peran paling besar adalah mantan Kadis Dinkes Kaur Darmawansyah dan Sekdis Gusdiarjo. Terdakwa Darmawansyah meminta potongan 2 persen dari dana BOK yang diterima masing-masing puskesmas. Uang tersebut diserahkan para kapus pada Sekdis, untuk kemudian diserahkan pada Kadis Dinkes. Potongan 2 persen diambil para Kapus dari anggaran makan minum, pembelian ATK dan pengadaan spanduk. Akibat dari perbuatan para tersangka, kerugian negara yang ditimbulkan Rp 400 juta lebih. (Rizki Surya Tama)

 

Kategori :