Sortir dan Lipat Susu PSU BS Dikawal Ketat, Begini Penjelasan Bawaslu

Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan bersama tim saat mengecek proses sortir dan lipat surat suara PSU, Minggu 6 April 2025.-RENALD/BE-

Harianbengkuluekspress.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024. 

Salah satunya dengan mengawasi secara langsung proses sortir dan pelipatan surat suara yang dimulai sejak Jumat, 4 April 2025.

Proses sortir dan pelipatan ini berlangsung di Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan yang berlokasi di Jalan Merpati, Kelurahan Gunung Ayu, Kecamatan Kota Manna. 

Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari hingga 6 April 2025, dengan melibatkan 66 petugas sortir dan pelipat surat suara yang telah ditetapkan oleh KPU.

Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran SE bersama jajaran turut memantau langsung jalannya kegiatan ini. Turut hadir mendampingi, Anggota Bawaslu BS, M Hasanudin SE MAP serta sejumlah staf Bawaslu lainnya.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Hanya Jemput Ajudan, Tiba di Bengkulu Tak Turun dari Pesawat

BACA JUGA:Ganti Pelat ke BD Bakal Digratiskan, Kendaraan Pelat Luar Rugikan Bengkulu!

Sahran menegaskan bahwa pengawasan pelipatan dan sortir surat suara menjadi salah satu tahapan krusial yang tidak boleh luput dari perhatian. 

Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian penting dari upaya menjamin transparansi dan akuntabilitas proses PSU.

“Pengawasan lipat dan sortir surat suara itu bertujuan untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan Pemilu, guna memastikan tidak ada pelanggaran atau kecurangan yang terjadi selama proses tersebut,” jelas Sahran, Minggu, 6 April 2025.

Lebih lanjut, ia juga mengimbau agar seluruh petugas sortir dan pelipat surat suara menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, mengingat surat suara adalah salah satu komponen vital dalam pelaksanaan pemilu. 

Kesalahan dalam pelipatan ataupun kerusakan yang tidak terdeteksi sejak awal bisa berpotensi menimbulkan permasalahan saat pemungutan suara berlangsung.

“Semoga para petugas lipat dan sortir surat suara ini bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab untuk membantu suksesnya PSU nantinya. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil,” tutupnya.

Sebagai informasi, Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Bengkulu Selatan akan dilaksanakan pada 19 April 2025 mendatang. PSU ini digelar berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilkada sebelumnya. Seluruh pihak, termasuk penyelenggara, pengawas, dan masyarakat, diharapkan dapat berpartisipasi aktif untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan lancar dan berintegritas. (117)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan