Lebih lanjut, Haryanto menceritakan penyegelan kantor desa yang dilakukan oleh masyarakat telah terjadi sejak Senin 25 Maret 2024 kemarin.
Namun, penyegelan telah dapat diselesaikan dan pelayanan di desa telah kembali berlangsung.
“Kita sudah lakukan mediasi bersama masyarakat yang melakukan penyegelan dengan dihadiri langsung oleh pihak Koramil Kodim 0408 dan Kapolsek. Segel sudah dibukan dan pelayanan sudah berlangsung normal,” paparnya.
Haryanto juga menjelaskan pada mediasi tersebut masyarakat menyampaikan alasannya melakukan penyegelan kantor desa,
Yaitu diantaranya Kades dinilai tidak disiplin dan beberapa aset desa yang tidak digunakan sesuai peruntukan.
Sehingga, ketidak puasan masyarakat dilampiaskan dengan penyegelan kantor desa dan tuntutan kades agar diberhentikan dari jabatan.
“Tuntutan masyarakat sudah disampaikan dan masyarakat juga diberikan pengertian agar tidak menyegel kantor desa. Saat ini kita serahkan semuanya ke Dinas PMD Bengkulu Selatan,” jelasnya.
Adapun Kadis PMD BS, Herman Sunarya SH MH mengatakan akan menindak lanjuti laporan masyarakat akan ketidak puasan atas kinerja kepala Desa Suka Bandung.
Namun, memang untuk proses laporan masyarakat harus melalui proses yang membutuhkan proses.
“Masyarakat mengeluhkan kedisiplinan kades dan beberapa aset desa, seperti mobil milik desa yang dikuasai penuh oleh kades dan tidak diperuntukkannya. Kami sudah ke lapangan dan memastikan semuanya sudah normal kembali,” katanya.
BACA JUGA:Mulai Akhir Juli 2024, Bimbingan Perkawinan Jadi Syarat Pernikahan, Ini Penjelasan Kemenag
Ditambahkan Herman bahwa sebelum dilakukannya penyegelan kantor desa masyarakat terlebih dahulu telah menyampaikan laporan atau pengaduan atas Kades.
Namun, sampai saat ini pengaduan masih dalam proses yang berlangsung di DPMD. Ia juga memastikan bahwa pengaduan tersebut benar terbukti maka Kades akan disangsi secara proporsional.
“Tentu laporan kita akan dalami terus dan akan ada sanksinya jika terbukti. Tetapi saya minta masyarakat tidak melakukan penyegelan kantor desa karena itu tidak dibenarkan, karena dapat mengganggu pelayanan di desa,” sampanya. (Renald)