Kantor Disegel dan Minta Diberhentikan dari Jabatan, Ini Tanggapan Kades Suka Bandung

Selasa 26 Mar 2024 - 15:50 WIB
Reporter : Renald
Editor : Asrianto

Lebih lanjut, Haryanto menceritakan penyegelan kantor desa yang dilakukan oleh masyarakat telah terjadi sejak Senin 25 Maret 2024 kemarin.

Namun, penyegelan telah dapat diselesaikan dan pelayanan di desa telah kembali berlangsung.

“Kita sudah lakukan mediasi bersama masyarakat yang melakukan penyegelan dengan dihadiri langsung oleh pihak Koramil Kodim 0408 dan Kapolsek. Segel sudah dibukan dan pelayanan sudah berlangsung normal,” paparnya.

Haryanto juga menjelaskan pada mediasi tersebut masyarakat menyampaikan alasannya melakukan penyegelan kantor desa,

Yaitu  diantaranya Kades dinilai tidak disiplin dan beberapa aset desa yang tidak digunakan sesuai peruntukan.

Sehingga,  ketidak puasan masyarakat dilampiaskan dengan  penyegelan kantor desa dan tuntutan kades agar diberhentikan dari jabatan.

“Tuntutan masyarakat sudah disampaikan dan masyarakat juga diberikan pengertian agar tidak menyegel kantor desa. Saat ini kita serahkan semuanya ke Dinas PMD Bengkulu Selatan,” jelasnya.

Adapun Kadis PMD BS, Herman Sunarya SH MH mengatakan akan menindak lanjuti laporan masyarakat akan ketidak puasan atas kinerja kepala Desa Suka Bandung.

Namun, memang untuk proses laporan masyarakat harus melalui proses yang membutuhkan proses.

“Masyarakat mengeluhkan kedisiplinan kades dan beberapa aset desa, seperti mobil milik desa yang dikuasai penuh oleh kades dan tidak diperuntukkannya. Kami sudah ke lapangan  dan memastikan semuanya sudah normal kembali,” katanya.

BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Malam Ini Timnas Indonesia Tantang Tuan Rumah Vietnam, Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026

BACA JUGA:Mulai Akhir Juli 2024, Bimbingan Perkawinan Jadi Syarat Pernikahan, Ini Penjelasan Kemenag

Ditambahkan Herman bahwa sebelum dilakukannya penyegelan kantor desa masyarakat terlebih dahulu telah menyampaikan laporan atau pengaduan atas Kades.

Namun, sampai saat ini pengaduan masih dalam proses yang berlangsung di DPMD. Ia juga memastikan bahwa pengaduan tersebut benar terbukti maka Kades akan disangsi secara proporsional.

“Tentu laporan kita akan dalami terus dan akan ada sanksinya jika terbukti. Tetapi saya minta masyarakat tidak melakukan penyegelan kantor desa karena itu tidak dibenarkan, karena dapat mengganggu pelayanan di desa,” sampanya. (Renald)

Kategori :