Sertifikasi Guru Tanpa Tes Hingga 2026, Ini Syarat dan Tahapannya

Jumat 29 Mar 2024 - 11:15 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id- Kabar gembira bagi para guru yang belum sertifikasi. Pasalnya, Kemendikbudristek mengumumkan kebijakan sertifikasi guru tanpa tes hingga 2026.

Sehingga, kebijakan ini memberikan kesempatan bagi guru yang belum sertifikasi agar bisa lulus sertifikasi tanpa tes.

Dengan adanya program baru ini, maka memberikan kesempatan kepada semua guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik tanpa terbebani tes.

Adapun syarat untuk mengikuti sertifikasi tanpa tes, yaitu:

BACA JUGA:Terbaru, Hingga 2026, Semua Guru Akan Sertifikasi Tanpa Tes, Begini Mekanismenya

BACA JUGA:KUR BRI 2024 Rp 500 Juta, Ini Syarat dan Tabel Angsurannya

- Guru berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) atau Non-ASN:

Guru yang berstatus ASN maupun Non-ASN, baik di sekolah negeri maupun swasta, berhak mengikuti program ini.

- Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan):

Guru wajib memiliki NUPTK yang masih berlaku sebagai identitas resmi pendidik.

- Minimal Memiliki Masa Kerja 2 Tahun:

Guru harus memiliki masa kerja minimal 2 tahun sebagai guru.

- Memenuhi Nilai Kinerja Guru (PKG):

Guru harus memiliki nilai PKG minimal Baik selama 2 tahun terakhir.

- Memenuhi Persyaratan Akademik:

Kategori :