Sertifikasi Guru Tanpa Tes Hingga 2026, Ini Syarat dan Tahapannya

Jumat 29 Mar 2024 - 11:15 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

- PPG Daljab:

Guru mengikuti program PPG Daljab yang diselenggarakan oleh LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) yang ditunjuk.

- Penilaian:

Penilaian dilakukan berdasarkan portofolio, kinerja, dan refleksi diri guru.

- Penerbitan Sertifikat:

Guru yang dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat pendidik.

Demikianlah informasi terkait syarat dan tahapan sertifikasi guru tanpa tes hingga 2026. Semoga bermanfaat. (*)

Kategori :