Guru harus memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
- Sehat Jasmani dan Rohani:
Guru harus dinyatakan sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter.
- Bebas dari Narkoba:
Guru harus bebas dari narkoba berdasarkan hasil tes urine.
- Tidak Pernah Dihukum Disiplin Berat:
Guru tidak pernah dihukum disiplin berat selama bertugas.
- Aktif Mengajar:
Guru harus aktif mengajar di satuan pendidikan.
BACA JUGA:Update Harga Emas Jumat 29 Maret 2024, Antam dan UBS Kompak Kembali Naik
BACA JUGA:Hari Jumat, Ini Doa-Doa Mustajab yang Bisa Diamalkan
Adapun tahapan sertifikasi guru tanpa tes, yakni:
- Pendaftaran:
Guru mendaftar secara online melalui portal resmi Kemendikbudristek.
- Seleksi Administrasi:
Seleksi dilakukan berdasarkan persyaratan yang ditentukan, seperti ijazah, pangkat, dan masa kerja.