harianbengkuluekspress.id - Penyusunan dokumen pembuatan peta kelurahan yang dilakukan Bagian Pemerintahan Setda Kepahiang bersama Topografi Daerah Militer (Topdam) II Sriwijaya Palembang telah rampung atau diselesaikan.
Diketahui semua bahan dari 12 kelurahan sudah dilengkapi dan sudah diukur semua perihal tapal batasnya.
Kabag Pemerintahan Setdakab Kepahiang Veri Susanto SSos mengatakan, pada program pembuatan peta wilayah di tingkat kelurahan itu, Pemkab Kepahiang melakukan bekerjasama dengan Topdam II Sriwijaya Palembang, agar mendapatkan hasil yang maksimal.
"Untuk pengukuran dan pengumpulan bahan sudah selesai. Bahkan pembuatan peta kelurahan sudah dilakukan dan sudah selesai semua," ujar Very.
Dijelaskan Very, pada pelaksanaan pengukuran yang dilakukan pihaknya bersama Topdam, tentu tidak selalu berjalan lancar. Sebab sejauh ini memang masih ada sengketa terhadap batas wilayah antara Desa Talang Pito dan Kelurahan Keban Agung. Karena untuk kedua pihak terkait tersebut masih akan dilakukan mediasi.
"Sebelumnya memang sempat ada masalah terkait tapal batas saat pelaksanaan pengukuran, namun semuanya sudah diselesaikan," ungkap Very.
Very juga mengatakan, dengan adanya pembuatan peta kelurahan ini, maka kedepannya administrasi di kelurahan bisa lebih baik dan lebih rapi lagi. Sehingga tidak ada alasan lagi atau perdebatan soal batas wilayah kelurahan dengan kelurahan lainnya. Begitu juga kelurahan dengan desa di Kabupaten Kepahiang.
"Dengan adanya peta kelurahan, sudah seharusnya administrasi di kelurahan akan lebih baik lagi. Terlebih lagi untuk urusan tapal batas yang selama ini selalu menjadi sengketa di lapangan," jelas Very.
BACA JUGA:Antisipasi Open Donasi Banjir Bodong, Begini Caranya
BACA JUGA:Belum Lulus, 4 Pelajar SMKN 1 RL Diterima Bekerja di Perusahaan Ini
Untuk diketahui desa atau kelurahan diwajibkan memiliki peta secara fotogrametris yang dapat digunakan sebagai penunjang pelaksanaan pembangunan. Bahkan spesifikasi teknis peta desa atau kelurahan secara fotogrametris telah dikeluarkan oleh Badan Informasi Geospasial melalui Perka No 3 Tahun 2016 tentang spesifikasi teknis penyajian peta desa atau kelurahan secara fotogrametri.
Selain itu pembuatan peta kelurahan ini menindaklanjuti program Permendagri. Melalui Bagian Pemerintahan Setda Kepahiang, pembuatan peta kelurahan ini mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 120 juta melalui APBD-P tahun 2023 khusus. (doni)