Harian Bengkulu Ekspress

Pemdes Talang Pungguk Gelar Pelatihan Pencegahan Korupsi

Pemdes Talang Pungguk Gelar Pelatihan Pencegahan Korupsi--

Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah Desa Talang Pungguk, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, menggelar pelatihan pencegahan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa. Kegiatan yang digelar pekan ini menggandeng Satreskrim Polres Bengkulu Utara melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sebagai narasumber utama. Pelatihan ini menjadi bagian dari komitmen desa untuk memperkuat tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan bebas dari penyimpangan.

Kepala Desa Talang Pungguk, Joni Putra, SE, menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan langkah proaktif untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa agar memahami aturan, mekanisme, dan risiko hukum terkait pengelolaan keuangan. Menurutnya, semakin besar anggaran yang dikelola desa, semakin tinggi pula risiko yang harus diantisipasi.

“Kami ingin seluruh perangkat desa memahami dengan benar bagaimana mengelola keuangan sesuai aturan. Dana desa saat ini cukup besar dan harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelatihan ini penting agar aparatur desa tidak salah langkah dan mengetahui risiko hukum dalam proses pembangunan desa,” ujar Joni Putra.

BACA JUGA: Lubuk Munik Raih Juara 3 Desa Wisata, Pembenahan Dikebut

BACA JUGA:Ekonomi Bengkulu Triwulan III Kontraksi

Ia menambahkan, Pemerintah Desa Talang Pungguk berkomitmen meningkatkan kapasitas SDM desa melalui berbagai pelatihan, khususnya terkait pengelolaan anggaran dan laporan pertanggungjawaban. “Kami berharap seluruh aparatur desa bisa bekerja lebih profesional. Desa harus maju, tetapi juga bersih dari praktik yang merugikan masyarakat,” tuturnya.

Pelatihan yang difasilitasi Unit Tipidkor Polres Bengkulu Utara membahas regulasi penggunaan dana desa, penyusunan RKP dan APBDes, mekanisme penyerapan anggaran, hingga pengawasan internal yang wajib dilakukan pemerintah desa. Peserta juga diberikan penjelasan mengenai bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, baik disengaja maupun akibat kelalaian administrasi.

Kegiatan ini mendapat antusias dari perangkat desa, BPD, dan unsur masyarakat yang hadir. Mereka menilai pelatihan seperti ini sangat membantu, terutama dalam menghadapi tuntutan transparansi yang semakin ketat. Dengan penjelasan langsung dari aparat penegak hukum, pemerintah desa diharapkan mampu menjalankan tugas secara tepat dan menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.

BACA JUGA:UMP 2026 Molor, Pemprov Tunggu Mandatory Pusat

Dengan terselenggaranya pelatihan ini, Desa Talang Pungguk menegaskan komitmennya menjadi desa yang transparan, taat aturan, dan selalu mengutamakan akuntabilitas dalam setiap program pembangunan. Pemerintah desa berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara berkala sebagai upaya memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan desa. (127)


Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan