Harian Bengkulu Ekspress

Prabowo Resmi Naikkan Gaji ASN dan Aparat Negara, Siapa Saja yang Dapat?

Presiden RI, Prabowo Subianto-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, POLRI, serta pejabat negara. 

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menetapkan kenaikan gaji aparatur negara.

Regulasi ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, 30 Juni 2025.

Perpres 79/2025 merupakan pembaruan dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 sekaligus revisi dari Perpres Nomor 109 Tahun 2024.

BACA JUGA:Kebiasaan Mengunyah Batu Es Bikin Gigi Putih! Mitos Atau Fakta

BACA JUGA:Suzuki e-Vitara, Mobil Listrik Terbaru Segera Diluncurkan, Hadirkan Kesan Modern dan Tangguh

Perubahan paling signifikan terletak pada cakupan penerima manfaat. Jika sebelumnya hanya ASN, TNI, dan POLRI, kini pejabat negara juga masuk secara eksplisit dalam daftar penerima kenaikan gaji.

Kenaikan gaji ini akan dinikmati oleh berbagai golongan ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

Selain itu, anggota TNI dan POLRI juga mendapat perhatian khusus. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja, daya beli, dan kesejahteraan aparatur negara di tengah tantangan ekonomi.

Kebijakan kenaikan gaji bukan sekadar administratif. Regulasi ini menjadi bagian dari “8 Program Hasil Terbaik Cepat” pemerintah yang diprioritaskan pada 2025.

Salah satu poin program tersebut menekankan, “Menaikkan gaji ASN, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.”

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meratakan kesejahteraan di seluruh lini pemerintahan.

BACA JUGA:Dibuka Hingga 27 September 2025, Beasiswa Kuliah Full Gratis Bagi Guru D4/S1, Ini Kategorinya

BACA JUGA:Seleksi Administrasi PPG Guru Tahap 3 Dibuka, Tersedia 81 Ribu Kuota, Cek Cara dan Syaratnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan