Ini 5 Kewajiban PNS dan PPPK, Bagi yang Melanggar Berikut Sanksinya
Ini 5 Kewajiban PNS dan PPPK, Bagi yang Melanggar Berikut Sanksinya-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang dapat berupa, yaitu pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan,
Juga, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan atau pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.
BACA JUGA:Melamun Ternyata Berkhasiat Bagi Kesehatan, Bahkan Ada Lombanya
BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi 7 Kategori Guru Dihentikan, Berikut Daftarnya
Kemudian, jenis hukuman disiplin berat dapat berupa, yaitu: penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,
Juga, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Demikianlah informasi terkait kewajiban PNS dan PPPK termasuk sanksi bagi yang melanggarnya. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)