Selain PNS, PPPK Juga Boleh Memakai Pakaian KORPRI, Ini Jadwal Penggunaannya

Selain PNS, PPPK Juga Boleh Memakai Pakaian KORPRI, Ini Jadwal Penggunaannya-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbenkuluekspress.id- Selain memakai pakaian dinas harian putih hitam, PPPK juga dibolehkan memakai pakaian KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia).

Sebab, KORPRI merupakan wadah besar dari seluruh pegawai di Indonesia yang mengabdi untuk negara.

Sehingga tidak hanya PNS. namun PPPK juga merupakan ASN sebagaimana ketentuan UU nomor 20 tahun 2023.

Hal itu dipertegas  dengan SE Nomor 02 Tahun 2022 Dewan Pengurus Besar KORPRI yang menyebutka bahwa PPPK berada dalam naungannya.

BACA JUGA:Mendagri Tetapkan Pakaian Dinas PPPK, Senin dan Selasa Pakai Ini, Jangan Salah Pilih!

BACA JUGA:PPPK Dilarang Memakai Pakaian Dinas Khaki, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Sehingga, PPPK juga bisa mengggunakan pakaian KORPRI lengkap dengan pin lambanganya yang selalu disematkan di baju bagian dada kanan.

Batik KORPRI harus dipadukan dengan memakai celana atau rok berwarna biru tua.

Bagi yang PNS dan PPPK yang berjilbab menggunakan jilbab berwarna biru tua

Adapun jadwal penggunaan pakaian seragam batik KORPRI adalah sebagai berikut:

1. Upacara hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)

2. Tanggal 17 setiap bulan, semua PNS dan PPPK diharuskan mengenakan Batik KORPRI.

3. Upacara hari besar nasional, pada setiap upacara peringatan hari besar, seragam batik KORPRI harus dikenakan.

4. Rapat dan pertemuan KORPRI, batik KORPRI menjadi seragam wajib saat ada kegiatan pertemuan yang membahas terkait kops pegawai

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan