Mukomuko Miliki 20 Desa Mandiri, Ini Beda Sistem Pencairan DD dari Desa Reguler
Mukomuko Miliki 20 Desa Mandiri, Ini Beda Sistem Pencairan DD dari Desa Reguler, tampak kantor dinas MPD Mukomuko-Endi/Bengkulu Ekspress-
Hariabengkuluekspress.id-Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Wagimin mengatakan saat ini Kabupaten Mukomuko telah memiliki sebanyak 20 desa mandiri.
Sebelumnya sudah ada 9 Desa Mandiri dan tahun 2024 ini bertambah 11 desa lagi menjadi desa mandiri, sehinga totalnya ada 20 desa mandiri di Kabupaten Mukomuko.
Untuk alokasi dana desa (DD) tahun 2025, masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.
Penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tetap dilakukan dalam dua tahap, tetapi dengan persentase yang berbeda.
BACA JUGA:Sambut HUT Bhayangkara ke-78, Kapolres Lebong Serahkan 250 Paket Bansos
BACA JUGA:KUR BRI Rp 200 Juta, Angsuran hingga Rp 3 Jutaan perbulan, Tenor hingga 5 Tahun, Berikut Syaratnya
Yaitu 60 persen di tahap pertama dan 40 persen di tahap kedua. Dan ini berbeda dengan desa reguler yang mendapatkan 40 persen di tahap pertama dan 60 persen di tahap kedua.
"Ada perbedaan sistem pencairan dana desa untuk desa mandiri dan desa reguler. Mudah-mudahan saja, kedepannya. Semua desa di daerah ini menjadi desa mandiri," ujarnya.
Wagimin mengaku penambahan jumlah desa mandiri, berdasarkan data indeks desa membangun (IDM) tahun 2024.
Dijelaskan Wagimin, hasil pemutakhiran IDM 2024 akan dilaporkan langsung kepada Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.
BACA JUGA:Horee, Honorer 4 Kategori Ini Terima 3 Bonus dari Menkeu, Berikut Daftarnya
BACA JUGA:Update Harga Emas, Rabu 19 Juni 2024, Produksi Antam dan UBS di Pegadaian Turun
Sebab, penetapan resmi akan dilakukan oleh Menteri Desa pada Agustus dan diteruskan ke Bappenas Republik Indonesia.
Karena data IDM tahun ini, nantinya akan menjadi pedoman bagi pemerintah pusat untuk mengalokasikan Dana Desa Kabupaten Mukomuko khususnya di tahun 2025.(end)