Tersangka KUR Segera Disidang, JPU Limpahkan Tersangka ke Pengadilan Negeri Bengkulu

BENGKULU, BE - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, melimpahkan ketiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun anggaran 2021-2022 di salah satu lembaga perbankan syariah di Kota Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Rabu (8/11/2023).

Ketiga tersangka yang dilimpahkan tersebut adalah RR selaku Marketing, AS mantan Branch Manager dan ES, selaku mantan Mantan Micro Marketing Manager di salah satu perusahaan perbankan syariah di Bengkulu.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan kepada BE, Rabu (8/11), berkas ketiga tersangka dinyatakan lengkap dan dalam waktu dekat akan diserahkan ke Pengadilan untuk disidang.

"JPU Kejati Bengkulu telah menerima pelimpahan tahap II tiga tersangka kasus KUR beserta barang bukti dari penyidik Kejati Bengkulu, pasca berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata Ristianti Andriani.

Ristianti Andriani menambahkan, ketiga tersangka tetap ditahan selama 20 hari kedepan guna mempermudah proses yang ada sebelum dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidang.

"Terhadap tersangka tetap ditahan guna mempermudah proses penuntutan. Mudah-mudahan perkara ini dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi di salah satu Bank Syariah di Kota Bengkulu ini telah ditemukan perbuatan melawan hukum yakni adanya dugaan pemalsuan dokumen, pemalsuan data yang diduga dilakukan oknum Bank itu sendiri dan estimasi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar. Uang miliaran  tersebut seharusnya diberikan kepada 7 orang penerima. Tetapi dari penyelidikan yang dilakukan, semuanya dinikmati untuk kepentingan pribadi  oleh para tersangka. Dalam kasus ini pula, penyidik pidsus Kejati Bengkulu telah memeriksa puluhan saksi guna mengungkap kasus dan aliran dana korupsi tersebut. (Tri)

 

 

Tag
Share