Lindungi Anak-Anak Dari Konten Bahaya, Prabowo Sahkan Aturan Perlindungan Anak di Media Sosial

Pemerintah terbitkan aturan baru bermedia sosial untuk anak -istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Di era digital saat ini, anak-anak mudah terpapar pada berbagai konten yang bisa berbahaya bagi perkembangan mereka, seperti kekerasan, pornografi, atau informasi yang menyesatkan
Pemerintah mengambilkebijakan dengan menerbitkan aturan baru, yang telah diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Jumat 28 Maret 2025 lalu.
Presiden Prabowo telah meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak.
Dalam kesempatan itu, Prabowo menegaskan, masa depan anak-anak cerah, sehingga perlu dilindungi.
"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, hari ini, Jumat 28 Maret 2025, saya Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. PP selesai," ujar Prabowo, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 28 Maret 2025.
BACA JUGA:Menkomdigi Rancang Aturan Batasi Usia Akses Bermedia Sosial
BACA JUGA: Perekrutan Guru Sekolah Rakyat Dibuka April, Lolos Seleksi Akan Dikontrak dan Berpotensi Jadi ASN
Menurut Prabowo, PP ini berawal ketika Menkomdigi Meutya Hafid datang ke Istana beberapa waktu lalu. Saat itu, Meutya menyampaikan bahwa perlindungan anak di dunia maya sangat dibutuhkan.
Akhirnya, dirinya meminta agar Meutya melanjutkan upaya perlindungan anak ini.
Pengesahan PP tersebut juga dihadiri menteri-menteri Kabinet Merah Putih, Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Menko PMK Pratikno, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri PPPA Arifatul, Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya, hingga Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan isi Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pengelolaan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam penjelasannya, Meutya menekankan pentingnya batasan usia dalam pembuatan akun digital.
Batasan usia dan pengawasan dalam pembuatan akun digital dimaksudkan sebagai upaya menunda anak hingga mereka cukup dewasa untuk memiliki akun media sosial sendiri.
BACA JUGA:Terbaru, Panitia SNPMB Umumkan Penyesuaian Waktu dan Jadwal UTBK 2025