Masyarakat Boleh Manfaatkan Tahura, Tapi Wajib Patuhi Ini
Kepala DLHK BS, Ir Haroni SP-Renald/Bengkuluekspress-
“Untuk syarat pengelolaan tidaklah sulit, masyarakat yang berniat boleh berkoordinasi dengan kami. Setelah itu bagi yang siap akan kami terbitkan Hak Guna Usaha (HGU). Untuk lama HGU bervariasi, bisa 20 tahun atau 30 tahun,” sambungnya.
Pada kesempatan itu, Haroni juga menyampaikan lahan yang bisa digarap itu khususnya blok wisata dan blok pemanfaatan. Sedangkan blok konservasi, itu larinya ke tanaman lindung dan tidak diperbolehkan untuk digarap.
"Dalam menggarap lahan tahura, masyarakat dilarang keras menaman tanaman monokultur, salah satunya sawit. Kalau tanaman buah seperti durian, jengkol, jambu dan lainnya silahkan,” sampainya. (Renald)