Garap Siswi SMP, Pensiunan di BS Dibekuk, Begini Kejadiannya

Garap Siswi SMP, Pensiunan di BS Dibekuk, Begini Kejadiannya-Renald/Bengkuluekspress-

Atas ulah itu, Bu bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 81 dan  82(1) jo 76 yakni pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.

"Saat ini terduga pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut," kata Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasi Humas, AKP Sarmadi. (Renald)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan