Mantan Dirut PDAM Tirta Dharma Rejang Lebong Ditahan Jaksa, Ini Alasannya

Mantan Dirut PDAM Rejang Lebong ditahan jaksa-ARY/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE - Kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Dharma yang saat ini sudah menjadi Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba memasuki babak baru.

Pasalnya,  saat ini mantan direktur PDAM Tirta Dharma Rejang Lebong, OR ditahan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rejang pada Kamis (9/11/2023).

BACA JUGA:  23 ribu peserta Dinyatakan Lulus Uji Kompetensi Mahassiswa PPG Dalam Jabatan Periode 4 tahun 2023, Cek Disini

BACA JUGA: Masuk Dalam DCT, Elisa Calon DPD RI yang Layak Diperhitungkan, Ini Alasannya

"OR ini kita tahan setelah kita menerima pelimpahan tahap kedua dari Polres Rejang Lebong," terang Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fansisco Tarigan MH didampingi Kasi Pidsus Albert SE SH Ak saat konferensi pers usai ditahannya OR.

Dijelaskan Kajari, OR sendiri merupakan mantan Direktur Utama PDAM Tirta Dharma yang saat ini sudah menjadi Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba.

OR diduga telah memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri.

Dimana OR diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran dana representasi direksi dan gaji beruto tiap bulannya,

Akibatnya, telah terjadi kerugian negara yang disebabkan oleh tersangka mencapai Rp 454 juta.

"Tersangka langsung kita titipkan ke Lapas khusus Perempuan di Kota Bengkulu dan akan segera kita limpahkan untuk proses persidangan," terang Kajari.(Ary)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan