Perjalanan Panjang Kasus Jembatan Muara I dan II Era Gubernur Agusrin; Terpidana Sulit Dieksekusi
RIZKY/BE Terpidana terakhir korupsi pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II Kota Bengkulu tahun anggaran 2007-2009, Defrizal yang dibekuk Tim Tabur Kejagung, Selasa (17/10) lalu, sudah menjalani hukuman di Lapas Bengkulu. --
Perjalanan kasus korupsi Jembatan Gantung Muara I dan II di kawasan Pariwisata Pasir Putih Kota Bengkulu tahun anggaran 2007-2009 cukup panjang dan melelahkan. Bagaimana tidak, awal persidangan dimulai Maret 2011 dan baru berhasil mengeksekusi semua terpidananya pada Selasa (17/10) lalu.
Empat orang terpidana kasus korupsi pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II tahun anggaran 2007-2009 seluruhnya telah menjalani hukuman.
Defrizal ST selaku pelaksana kegiatan menjadi terpidana terakhir yang dieksekusi setelah 6 tahun menjadi DPO Jaksa. Sebelum Defrizal, ada Zulkarnain Muin ditangkap lebih dulu oleh tim tabur pada 1 Desember 2020 lalu disalah satu Apartemen kawasan Jakarta Barat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yunitha Arifin SH MH.
"Dengan demikian, sudah seluruhnya dari empat terpidana korupsi Jembatan Gantung Muara I dan II diesekusi," jelas Kajari.
Sedikit mengulas, korupsi tersebut merugikan negara Rp 7,5 miliar dan disidik Dit Reskrimsus Polda Bengkulu.
Setelah penetapan tersangka, sidang pertama berlangsung bulan Maret 2011.
Kemudian, pada Juni 2011, JPU Kejati Bengkulu membacakan tuntutan untuk empat terdakwa yakni Zulkarnain Muin, Defrizal, Asy'ari dan Sumarno.
Masing-masing dituntut pidana penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara.
Hukuman empat terdakwa berkurang pada sidang putusan yang dibacakan bulan Juli 2011.
Zulkarnain Muin dan Sumarno divonis 3 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjata. Sedangkan Asy'ari divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan.
Sedangkan terdakwa Defrizal divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan.
Tidak terima dengan putusan tersebut, keempat terdakwa mengajukan banding.