Bagi Hasil Pertama Sukuk ESG BSI Akan Dibayarkan September 2024

Petugas layanan BSI sedang menjelaskan produk layanan BSI di Kantor Cabang BSI The Tower Jakarta 1 Juli 2024-Edo/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id-PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) telah berhasil mencatatkan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I.

Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp1,7 triliun, Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp220 miliar, dan Sukuk Mudharabah Seri C sebesar Rp1,08 triliun di Bursa Efek Indonesia. 

Direktur Finance & Strategy BSI Ade Cahyo Nugroho mengatakan “ESG Sukuk BSI diharapkan bisa menjadi alternatif investasi syariah untuk semua segmen karena investasi ini aman, liquid dan memberikan bagi hasil yang kompetitif. Cocok untuk anak-anak muda”. 

Sukuk Mudharabah Seri A memiliki imbal hasil sebesar ekuivalen 6,65% per tahun untuk jangka waktu 370 hari. Untuk jumlah Sukuk Mudharabah Seri B memiliki imbal hasil ekuivalen 6,7% per tahun untuk jangka waktu dua tahun.

BACA JUGA:Konsisten Ajak Masyarakat Go Green, BSI Kurangi 940 Kg Jejak Karbon Selama BSI International Expo 2024

BACA JUGA:BSI International Expo 2024 Impresif, Nilai Transaksi di Atas Rp2 T & Jumlah Pengunjung 52.000 Lebih

Adapun jumlah dana Sukuk Mudharabah Seri C memiliki imbal hasil ekuivalen 6,8% untuk jangka waktu 3 tahun terhitung sejak tanggal emisi.

Pendapatan bagi hasil dibayarkan setiap 3 bulan sejak tanggal emisi. Hal ini sesuai dengan tanggal pembayaran pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah.

Adapun pembayaran pendapatan pertama akan dilakukan pada 14 September 2024, sedangkan untuk pembayaran pendapatan bagi hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri sukuk adalah

24 Juni 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 14 Juni 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, dan 14 Juni 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.

“Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah dana Sukuk Mudharabah yang tertulis, pada konfirmasi tertulis yang dimiliki oleh pemegang sukuk. Hal ini dengan memperhatikan sertifikat jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan perjanjian perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,” pungkasnya.


Petugas layanan BSI sedang menjelaskan produk layanan BSI di Kantor Cabang BSI The Tower Jakarta 1 Juli 2024-Edo/Bengkuluekspress-

Sebelumnya, seluruh nilai dana Sukuk Mudharabah Keberlanjutan I BSI Tahap I 2024 yang akan ditawarkan sebesar Rp3 triliun, yang dijamin secara kesanggupan penuh dengan nominal yang sama. 

Sebagai informasi, Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I memiliki total Rp3 triliun. BSI sendiri telah memperoleh hasil pemeringkatan nasional idAAA(sy) (Triple A Syariah) untuk Sukuk Mudharabah dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan