Jabatan 27 Kades Resmi Diperpanjang, Segini Penambahannya

LANTIK: Bupati Lebong, Kopli Ansori ketika melantik perpanjangan masa jabatan 27 Kades.- ERICK/BE -

harianbengkuluekspress.id  – Secara resmi, Bupati Lebong Kopli Ansori SSos memimpin secara langsung pelaksanaan pengukuhan dan pengesahan penambahan masa jabatan 27 kepala desa (Kades) di Kabupaten Lebong dari sebelumnya selama 6 tahun setiap priode menjadi 8 tahun. Kegiatan tesebut dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Lebong yang diselenggarakan sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis 04 Juli 2024. Selain dihadiri para Kades, kegiatan juga dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Lebong Drs Fahrurrozi MPd, Kajari, Wakapolres, PJ Sekda serta unsur pimpinan lingkup Pemkab Lebong.

Dalam sampaiannya, Bupati Lebong Kopli Ansori SSos mengatakan, bahwa diketahui bersama bahwa setelah diterbitkannya Undang-undang nomor 03 tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kades, maka menindaklanjuti hal tersebut akhirnya sebanyak 27 Kades ditambah masa jabatannya.

“Desa di Kabupaten Lebong ada 93 desa, namun sebagian besar jabatan Kades saat ini masih dijabat penjabat (Pj) Kades,” sampainya, Kamis 04 Juli 2024.

Lanjut Bupati, menindaklanjuti undang-undang tersebut pihaknya tidak langsung mengajukan Kades bisa menambah masa jabatannya. Namun sebelumnya telah dilakukan penilaian-pinilaian kinerja Kades didalam peran sertanya di tengah-tengah masyarakat.

“Alhamdulillah dari 27 Desa yang kita rekom, semuanya bisa diperpanjang masa kerjanya,” jelasnya.

Namun ucap Bupati, memang dari 27 Kades dirinya mendapatkan laporan bahwa ada 1 Kades yang tidak hadir yaitu kades Kutai Donok. Namun dirinya menegaskan bahwa Kadesnya masih dianggap layak untuk diperpanjang masa jabatannya.

“Nanti akan dilakukan pengukuhan kembali untuk 1 kades tersebut,” ucapnya

BACA JUGA:120 Paket Proyek Ditender, Segini Jumlah Anggarannya

BACA JUGA:TNKS Serahkan Bantuan Bibit Ini

Terkait perpanjangan masa jabatan Kades, Bupati mengatakan, bahwa hal tersebut merupakan hasil kerja keras dari para Kades yang ada di luar Kabupaten Lebong. Terutama Kades yang ada di Pulau Jawa yang tergabung didalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan akhirnya perjuangan mereka bisa disetujui oleh pemerintah pusat dengan menerbitkan undang-undang nomor 03 tahun 2024.

“Ini yang harus diketahui oleh para Kades maupun masyarakat di Kabupaten Lebong, meskipun tidak ikut tetapi mereka bisa menikmatinya,” ucapnya

Dalam kesemapatan ini juga, Bupati berpesan, kepada seluruh Kades yang ada di Kabupaten Lebong yang diperpanjang masa jabatannya, Pemdes kedepan bisa terbentu dengan baik lagi, selalu membangun dengan inovasi-inovasi terbaru di desa.

“Sehingga desa bisa semakin menjadi desa yang berkembang dan maju,” ujarnya.

Selain itu, ucap Bupati, tahun 2024 ini merupakan tahun politik dan oleh karena itulah dirinya bersama seluruh kades telah berkomitmen untuk menjaga kondusifitas dan suksesnya pelaksanaan pilkada di Kabupaten Lebong.

Tag
Share