Pemkab BU Komitmen Anggarkan Gaji PPPK, Siapkan Dana Segini Setiap Tahun
APRIZAL/BE Pemkab BU berkomitmen mengalokasikan anggaran untuk gaji PPPK setiap tahunnya.--
BENGKULU UTARA, BE - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) berkomitmen untuk menganggarkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan demikian, PPPK di BU tidak perlu khawatir terkait hak mereka.
Untuk diketahui, sejak tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) telah melaksanakan perekrutan. Baik PPPK tenaga guru, kesehatan hingga tenaga teknis. Bahkan hingga tahun 2023 sudah ada 599 PPPK yang dilantik dan telah bekerja.
Tidak hanya untuk PPPK yang sudah mendapatkan SK, komitmen gaji tersebut juga berlaku bagi PPPK baru yang saat ini masih dalam proses seleksi.
Hal tersebut diakui langsung oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten BU, Masrup SSTP I MSi.
"Ya, alokasi anggaran gaji untuk ASN PPPK ini sebagai bentuk komitmen kita terhadap ASN PPPK di Kabupaten BU," ujarnya.
Dijelaskannya, di tahun ini Pemkab BU telah meyiapkan gaji PPPK sebesar Rp 37 miliar untuk 559 PPPK yang telah bertugas di lingkup Pemkab BU. Sedangkan untuk tahun 2024 mendatang pihaknya juga telah menyiapkan kembali anggaran melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 34 miliar untuk 559 ASN PPPK. Serta melalui DAU yang penggunaannya telah ditentukan sebesar Rp 62 miliar bagi 1.940 PPPK yang saat ini masih dalam proses perekrutan.
"Pemberian gaji dan tunjangan ini udah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 terkait anggaran yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Dan ini juga merupakan sebagai bentuk komitmen dan dukungan Pemkab BU terhadap ASN PPPK," jelasnya.
Ditambahkan Masrup, dengan adanya tambahan 1.940 PPPK ini tentu menambah tanggung jawab perintah daerah. Yang mana pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 34 miliar untuk penggajian 599 PPPK yang telah direkrut ditahun sebelumnya. Namun anggaran bukan melalui DAK Earmark melainkan melalui anggaran DAU murni atau pembiayaannya yang dikembalikan ke daerah. Ini akan menjadi dasar penghitungan kembali kemampuan DAU daerah pada tahun 2024 mendatang.
"Besaran alokasi dana pemerintah ini menunjukkan konsistensi pemerintah melakukan pengadaan formasi PPPK setiap tahunnya. Gaji yang diterima oleh PPPK tersebut juga merupakan bagian dari transfer DAU yang ditentukan penggunaannya untuk memberikan pelayanan umum. Kami pun berharap ASN PPPK dapat bekerja sesuai dengan tujuan dibentuk PPPK. Dan dapat mengabdi dengan baik sebagai pegawai ASN PPPK di Kabupaten BU," pungkasnya.(127)