Aturan Terbaru, Masa Kerja Guru PPPK Bisa Sampai Usia 60 Tahun, Berikut Ketentuannya

Aturan Terbaru, Masa Kerja Guru PPPK Bisa Sampai Usia 60 Tahun, Berikut Ketentuannya-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Sebab, keputusan akhir tetap berada di tangan instansi pemerintah yang bersangkutan, yang harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan berbagai faktor lain sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024.

BACA JUGA:Olimpiade Sains Nasional 2024 Dibuka, Segini Jumlah Pesertanya

BACA JUGA:Lindungi Ponsel dari Kejahatan Siber, Ini Caranya

Demikianlah informasi terkait masa kerja para guru PPPK. Semoga hal ini dapat menjadi kabar gembira bagi para guru PPPK.

Sebab, selain mendapatkan gaji setara dengan PNS, masa kerja mereka juga bisa sampai usia pensiun.

Oleh karena itu, hal itu tentu dapat menjadi motivasi para guru PPPK agar semakin semangat dalam mencetak generasi penerus yang makin cerdas. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan