Berkas Tersangka Asrama Haji Lengkap, Ini Tersangka yang Telah Ditetapkan

Ist/BE Tersangka korupsi Asrama Haji berinisial SU saat dimintai keterangan jaksa saat melakukan proses tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejati Bengkulu.--

BENGKULU, BE - Satu berkas tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Asrama Haji tahap I Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020 dinyatakan lengkap oleh jaksa. Berkas yang lengkap itu tersangka berinisial SU merupakan kontraktor dari PT Bahana Krida Nusantara (BKN). 

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudhistira SH MH mengatakan, berkas tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Senin (13/11). Selanjutnya SU menjadi tahanan penuntutan sampai 20 hari kedepan. Selanjutnya, penuntut umum akan meneliti berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap SU yakni pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Sesuai jadwal pada hari ini tanggal 13 November 2023 kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi Asrama Haji dengan tersangka SU. Selanjutnya kami akan menyerahkan berkas ke pengadilan untuk disidangkan," jelas Rozano.

Pada kasus korupsi Asrama Haji selain SU, ada satu tersangka lain berinisial PS yang masih ada kaitannya dengan PT BKN. Tetapi berkas PS belum lengkap, jaksa peneliti masih melengkapi beberapa dokumen yang masih kurang. 

"Untuk satu tersangka lainnya secepatnya berkasnya lengkap dan dilimpahkan ke jaksa," imbuhnya.

Total kerugian korupsi Asrama Hari Rp 1.280.000.000. Dari total kerugian negara itu, dua tersangka dan beberapa pihak yang terkait dengan proyek telah mengembalikan. Dari kerugian itu, jumlah kerugian  yang sudah dikembalikan sekitar Rp 800 juta. Rincian pihak yang mengembalikan diantaranya, tersangka SU Rp 450 juta, tersangka PS Rp 20 juta, saksi berinisial M Rp 200 juta, saksi berinisial W Rp 75 juta dan  saksi berinisial MT Rp 53 juta. (167)

 

Tag
Share