Putusan MK Terbaru, Parpol Tak Ada Kursi di DPRD Bisa Usung Pasangan Cakada, Ini Syarat dan Ketentuannya

Putusan MK Terbaru, Parpol Tak Kursi di DPRD Bisa Usung Pasangan Cakada, Ini Syarat dan Ketentuannya-Istimewa/Bengkuluekspress.-

BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Hujan Lebat Hari Ini, Selasa 20 Agustus 2024, Berikut Daftarnya

Demikianlah informasi ini. Semoga memberikan manfaat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan