Putusan MK Terbaru, Parpol Tak Ada Kursi di DPRD Bisa Usung Pasangan Cakada, Ini Syarat dan Ketentuannya
Editor: Asrianto
|
Selasa , 20 Aug 2024 - 13:27
Putusan MK Terbaru, Parpol Tak Kursi di DPRD Bisa Usung Pasangan Cakada, Ini Syarat dan Ketentuannya-Istimewa/Bengkuluekspress.-
BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Hujan Lebat Hari Ini, Selasa 20 Agustus 2024, Berikut Daftarnya
Demikianlah informasi ini. Semoga memberikan manfaat. (*)