30 Patok Tabat Kelurahan dan Desa Dipasang, Ini Tujuannya

Pemasangan titik patok tapal batas kelurahan di Kabupaten Kepahiang.-IST/BE -

harianbengkuluekspress.id  - Untuk memperjelas tapal batas (Tabat) wilayah kelurahan dan desa di Kabupaten Kepahiang, beberapa hari terakhir Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melakukan pemasangan patok. Dalam proses pemasangan patok tapal tabat desa dan kelurahan tersbeut melibatkan sejumlah pihak. Baik pihak yang mempunyai wilayah maupun sejumlah pihak lainnya. Patok tabat  yang dipasang dengan cara permanen, sehingga patok tersebut bisa bertahan lama  dan ke depan tidak ada sengketa berkaitan dengan tabat kelurahan dan desa. 

Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang, Verry Susanto SSos mengatakan, untuk patok tabat kelurahan dan desa di Kabupaten Kepahiang tahap awal ini sebanyak 30 patok tapal batas disiapkan. Pemasangan patok tapal batas yang dilakukan pihaknya, setelah dilaksanakan rapat dengan melibatkan sejumlah pihak termasuk Topografi Angkatan Darat (Topdam) di bawah Kodam II Sriwijaya. 

"Untuk pemasangan patok tapal batas ini sudah berjalan 2 hari terakhir. Dalam proses pemasangannya kita melibatkan sejumlah pihak, baik yang mempunyai wilayah Kelurahan/ Desa maupun sejumlah pihak lainnya serta pihak TNI dari Topdam di bawah Kodam II Srwijaya," kata Verry.

Ia memaparkan, pemasangan patok tapal batas yang dilakukan setelah memang batas wilayah kelurahan dan desa di kabupaten Kepahiang sudah ditentukan dan sudah sepakat. Dengan itupula tidak ada sengketa lagi terkait tapal batas kelurahan dandesa di kabupaten Kepahiang. Patok tapal batas yang dipasang secara permanen, tujuannya tidak lain untuk memastikan batas wilayah serta tidak terjadinya konflik tapal batas di kemudian hari. 

"Pemasangan patok untuk 3 kelurahan terlebih dahulu. Yakni Kelurahan Kampung Pensiunan, Kelurahan Pensiunan, serta Kelurahan Dusun Kepahiang yang semuanya berada di wilayah Kecamatan Kepahiang," demikian Verry. 

BACA JUGA:Ratusan Kepala Madrasah Berkumpul Di Sampit, Ini Yang Dilakukannya

BACA JUGA:Perempuan Wajib Tahu, Makanan Ini Penyebab Munculnya Flek Hitam Pada Wajah

Untuk diketahui  pemasangan patok yang dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penegasan Batas Desa/Kelurahan. Secara garis besar, pemasangan patok yang akan dilakukan sangat bermanfaat untuk kelengkapan administrasi dalam hal kewilayahan. Lantaran dengan adanya patok yang dipasang, batas Kelurahan/ Desa tidak hanya secara administrasi tapi juga sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. 

Setelah batas kelurahan ditentukan dan dilakukan pemasangan patok. Selanjutnya pemerintah kelurahan maupun desa diwajibkan memiliki peta secara fotogrametris yang dapat digunakan sebagai penunjang pelaksanaan pembangunan. Spesifikasi teknis peta kelurahan secara fotogrametris sudah dikeluarkan oleh Badan Informasi Gespasial melalui Perka No 3 Tahun 2016, tentang spesifikasi teknis penyajian peta desa atau kelurahan secara fotogrametri. Selain itu pembuatan peta kelurahan ini menindaklanjuti Permendagri. (doni)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan