DLH Awasi Limbah B3, Ini Perusahaan Penghasil Limbah Berbahaya di Bengkulu

IST/BE DLH Kota melaksanakan pengawasan penaatan pengelolaan Lingkungan Hidup ke beberapa perusahaan penghasil limbah. --

Harianbengkuluekspress.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu mengawasi ketat sejumlah perusahaan penghasil limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Terdapat 145 perusahaan penghasil limbah, diantaranya perhotelan, mall restoran, industri, bengkel, pergudangan, pabrik dan rumah sakit pemerintaha/swasta.  

"Pemantauan secara berkala terus kita lakukan untuk memastikan tidak ada pencemaran yang terjadi akibat limbah B3 tersebut, karena dampaknya berbahaya bagi lingkungan," ujar Kepala DLH Kota Bengkulu, Riduan. 

Untuk beberapa rumah sakit yang mendapat perhatian dari DLH, karena hasil pemantau ada beberapa hal yang belum dijalankan oleh pihak rumah sakit. Untuk itu diarahkan   melakukan perbaikan-perbaikan instalasi dalam pengelolaan limbah.

"Secara keseluruhan rumah sakit ini pengolahan limbahnya kategori baik, tapi masih bisa disempurnakan," jelasnya. 

BACA JUGA:Lomba Mewarnai Rebut Tiket ke Bali, 500 Anak PAUD Lomba di Bencoolen Mall

BACA JUGA: Sukatno Disambut Antusias Warga, Bagikan Hadiah HUT RI

Ia menyebutkan setiap perusahaan rata-rata melibatkan kerjasama pihak ketiga dalam pengolahan limbah tersebut. Dan secara aturan yang ditetapkan pemerintah, setiap perusahan harus memiliki ruang penyimpan atau pemusnahan. Hal ini untuk menjamin tidak adanya pencemaran.

DLH bisa memberikan sanksi ke perusahaan yang melanggar dengan mengirimkan rekomendasi pencabutan izin operasional ke Dinas Perizinan Kota Bengkulu.

"Ya, tugas kita mengawasi setiap perusahaan itu agar setiap limbah yang dihasilkan sudah dimusnahkan sesuai aturan berlaku," terang Riduan. 

Disamping itu, ia menginggatkan agar perusahaan wajib melakukan pelaporan setiap 6 bulan sekali yang disertai dengan hasil laboratorium. Beberapa perusahaan telah dilayangkan surat teguran agar tidak terjadi keterlambatan dalam penyampaian laporan. 

BACA JUGA:Kemenag Buka Seleksi CPNS Untuk Santri Hingga Disabilitas, Ini Jadwal dan Syaratnya

"Jadi sifatnya wajib dua kali dalam setahun, untuk mengetahui perkembangan aktivitas usaha. Menginggat dokumen laporan ini penting, kita turun mengecek satu persatu perusahaan yang tak melaporkan hasil pengelolaan limbahnya," jelasnya. (Medi Karya Saputra)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan