Terdakwa Samisake Ajukan Eksepsi, Tak Terima Dakwaan Jaksa

Ist/BE Sidang perdana kasus korupsi samisake Kota Bengkulu berlangsung di PN Tipikor Bengkulu. Dari empat orang terdakwa, satu terdakwa mengajukan eksepsi karena tidak sependapat dengan dakwaan JPU, Kamis (16/11).--

BENGKULU, BE - Empat orang terdakwa  korupsi penyaluran dana satu miliar satu kelurahan (Samisake) Kota Bengkulu jilid I tahun anggaran 2013 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis (16/11). Empat terdakwa tersebut diantaranya Rustam Hamzah selaku Ketua Koperasi SKIP Mandiri, Akhir Mili selaku Ketua Koperasi SP Mandiri, Junilawati Sekretaris Koperasi SKIP Mandiri dan ZM Putra selaku Ketua Koperasi BMT Kota Mandiri. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu, Agustian SH MH mengatakan, empat terdakwa didakwa primai pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 tentang tindak pidana korupsi dan pasal 8 juncto pasal 18 ayat (1) huruf B, ayat (2) dan ayat (3). Secara umum dakwaan tersebut menyebutkan empat terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum menyelewengkan dan menggelapkan uang negara. Terkait kerugian negara, beberapa tersangka telah mengembalikannya. Hal itu dijadikan pertimbangan jaksa memberikan hukuman pada sidang tuntutan kedepannya.

"Dakwaan terkait dengan penyelewengan dan penggelapan uang negara. Pasal 2 dan pasal 3, pasal 8 juncto pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi," jelas Agustian.

Dari empat orang terdakwa, satu orang mengajukan eksepsi karena keberatan dengan dakwaan yang dibuat jaksa. Terdakwa dimaksud adalah ZM Putra, dia melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi. ZM Putra keberatan dengan materi dakwaan yang dibacakan JPU untuk dirinya. 

"Klian kami keberatan atas dakwaan jaksa sehingga akan mengajukan eksepsi. Intinya kami keberatan dengan dakwaan untuk klien kami," ujar kuasa hukum ZM Putra, Edi Rianto SH.

Ranggi Setiyadi SH selaku kuasa hukum Rustam dan Junilawati tidak keberatan dengan dakwaan JPU. Karena kliennya termasuk yang mengembalikan kerugian negara, Ranggi berharap jaksa mempertimbangkan hukuman untuk klienna.  

"Kami tidak ajukan eksepsi, kami harap jaksa mempertimbangkan hukuman untuk klien kami karena sudah mengembalikan kerugian negara," kata Ranggi.

Total kerugian negara korupsi Samisake sekitar  Rp 1 miliar. Kerugian negara itu belum seluruhnya pulih. Tersangka yang telah mengembalikan diantaranya Akhir Mili selaku Ketua Koperasi SP Mandiri mengembalikan Rp 156 juta dan tersangka Rustam Hamzah selaku Ketua Koperasi SKIP Mandiri mengembalikan Rp 58 juta. Junilawati Sekretaris Koperasi SKIP Mandiri mengembalikan Rp 1,9 juta dan ZM Putra selaku Ketua Koperasi BMT Kota Mandiri mengembalikan Rp 26 juta. Dengan demikian total kerugian negara yang dikembalikan sementara Rp 240 juta.

Data terhimpun, kerugian negara Rp 1 miliar itu berasal dari beberapa koperasi. Seperti BMT Kota Mandiri Rp 739 juta, Koperasi SP Mandiri Rp 156 Juta dan Koperasi Sekip Mandiri Rp 178 juta. Jika para tersangka tidak mengembalikan kerugian negara, maka aset milik mereka akan disita yang kemudian untuk membayar kekurangan dari kerugian negara yang ditimbulkan. (167)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan