Penggunaan Dana BOS Diawasi Ketat, Begini Kata Kadis Pendidikan Kota Bengkulu

Penggunaan Dana BOS Diawasi Ketat.-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id  - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akan memperketat pengawasan terkait dengan penyaluran anggaran dari pemerintah pusat, khususnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Hal ini tidak lain guna untuk mengantisipasi terjadinya kasus korupsi di lingkungan sekolah.

"Sebenarnya, bicara terkait pengawasan di Kota Bengkulu ini tentunya akan dilakukan melalui Inspektorat yang akan lebih dimaksimalkan lagi kedepannya sehingga tidak ada penyelewengan dana BOS," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bengkulu, A Gunawan, Senin, 2 September 2024.

Ia menyebutkan, Inspektorat Kota Bengkulu akan lebih menjaga dan memperketat pengawasan secara komprehensif terkait penggunaan anggaran yang digunakan oleh semua organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk di masing- masing sekolah. 

BACA JUGA:Kopi Bengkulu Level Internasional, Sudah Ekspor ke-4 Negara Ini

BACA JUGA:2 Rumah Ludes Terbakar, di Sini Lokasinya

Hal ini bertujuan tak lain agar tidak ada lagi oknum-oknum yang masih melakukan penyalahgunaan anggaran dari pemerintah.

"Ini akan menjadi pembelajaran bagi kepala sekolah dan bendahara yang mengelola dana BOS sehingga hal-hal yang terjadi seperti penangkapan kasus korupsi tidak terulang," ujarnya.

Selain itu, dia meminta agar pihak sekolah harus tertib administrasi di dalam penggunaan anggaran dan tak melawan aturan dan hukum yang berlaku.

"Gunakanlah dana BOS tersebut memang pada peruntukkannya, bukan justru malah digunakan untuk keperluan atau kepentingan pribadi," tuturnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2023 lalu, Polresta Bengkulu menahan dua orang tersangka terkait kasus korupsi dana BOS tahun anggaran 2019 sampai 2022 yang terjadi di salah satu SMPN di Kota Bengkulu ini. 

Dalam kasus ini setidaknya telah menahan dua orang tersangka berinisial IM selaku mantan kepala sekolah dan YN selaku bendahara di salah satu SMPN di kota. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus yang digunakan oleh para tersangka ini yaitu dengan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan atas kasus tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar. (529)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan