Terdakwa KIR Dituntut Berbeda, Ini Alasan JPU Kejati Bengkulu

RIZKY/BE Terdakwa pungli KIR menjalani sidang tuntutan di PN Tipikor Bengkulu, Selasa 3 September 2024. JPU Kejati Bengkulu memberikan tuntutan berbeda pada 3 terdakwa.--

Harianbengkuluekspress.id - Sidang dengan agenda tuntutan kasus pungli jembatan timbang dan pengurusan Uji Kendaraan Bermotor di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balai Pengelola Transportasi Darat berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa 3 September 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejasaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memberikan tuntutan berbeda terhadap 3 terdakwa. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Syaiful Amri SH mengatakan, tuntutan yang diberikan pada terdakwa sudah berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi. Tuntutan berbeda berdasarkan dengan peran masing-masing terdakwa.

"Tuntutan yang diberikan sudah berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi selama persidangan berlangsung," jelas Syaiful.

Terdakwa Firman Riza selaku Ketua Regu dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Kemudian, dua orang anggota, yakni, terdakwa Henky Andriyo dan Wahyu Hidayat masing-masing dituntut 1 tahun 3 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. 

BACA JUGA:Masyarakat Diminta Tak Gunakan Pinjol, Ini Imbauan kepala OJK Bengkulu

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Bagikan Ribuan Alat Pencegah Kehamilan, Berikut Tujuannya

Adapun pasal yang diterapkan JPU yakni pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

"Pasal yang diterapkan pasal 11 UU Tipikor," imbuhnya.

Menanggapi tuntutan dari JPU, kuasa hukum para terdakwa mengajukan pledoi atau pembelaan. Salah satunya Sofyan Siregar SH, Kuasa Hukum Henky, dia merasa penyusunan dakwaan dari JPU terdapat kekeliruan fatal. Salah satunya mengenai penerapan pasal, harusnya JPU menerapkan pasal 12 bukan pasal 11. Karena dalam perkara tersebut kerugian negara yang dibebankan untuk dikembalikan hanya Rp 1,3 juta. 

"Proses penyusunan dakwaan yang dilakukan JPU terdapat kekeliruan fatal. Itu kemungkinan besar yang menjadi materi pokok kami dalam pledoi nanti. Kami minta klien kami dibebaskan, saat kejadian klien kami itu hanya kebetulan ditempat, tidak terlibat langsung melakukan pungli. Hal tersebut juga akan kita sampaikan, memenuhi unsur melakukan pungli atau tidak," ujar Sofyan.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Hotmix Belasan Ruas Jalan Desa, Ini Rinciannya

Dua terdakwa lainnya melalui kuasa hukumnya masing-masing juga akan mengajukan pledoi lantaran tidak sependapat dengan tuntutan dari JPU. 

Operasi tangkap tangan dilakukan Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu bulan Maret 2024 lalu. Selain menangkap tiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Uang tunai lebih dari Rp 3,5 juta. Tiga kartud id catd petugas UPPKB Padang Ulak Tanding, tiga unit handphone, empat lembar surat ulang KIR, 10 lembar kartu uji berkala kendaraan bermotor yang diperpanjangan. Tiga tersangka sempat mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Tetapi praperadilan ditolak oleh majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkulu. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan