98 PPPK Teken Kontrak, Selangkah Lebih Dekat Terima SK

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi SSos MM.--

Harianbengkuluekspress.id - Penantian panjang para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Bengkulu akhirnya berakhir. Sebanyak 98 orang PPPK formasi 2023, sudah meneken atau menandatangani kontrak kerja di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu pada Rabu, 4 September 2024. Penandatanganan ini menandai satu langkah lebih dekat bagi PPPK untuk menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Kepala BKD Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi SSos MAP mengatakan, penundaan pengangkatan sebelumnya disebabkan kendala teknis dalam proses pengajuan persetujuan teknis. Namun, masalah tersebut kini telah teratasi.

"Hari ini, Rabu, 4 September 2024, kita undang mereka (PPPK) untuk penandatanganan kontrak," terang Gunawan, Rabu 4 September 2024.

Dijelaskannya, 98 orang PPPK itu merupakan sisa dari PPPK yang sebelumnya sudah dilantik sebanyak 570 orang. Beberapa hari lalu, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah memberikan persetujuan teknis untuk mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP).

BACA JUGA: Bawaslu Awasi Verifikasi Berkas Cawakot, Cek Ijazah Hingga ke 3 Daerah Ini

BACA JUGA: Cegah Miras, Kaur Bentuk SIGAM

"Jadi semua sudah clear dan mereka sudah mendapatkan NIP dari BKN," tegasnya.

Gunawan mengatakan, setelah penandatanganan kontrak selesai dilakukan. Maka berkas PPPK itu akan diserahkan kepada Gubernur Bengkulu sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Nantinya, SK pengangkatan akan diterbitkan.

"Insya Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama SK akan dibagikan kepada PPPK yang bersangkutan," ujar Gunawan.

Sementara itu, untuk gaji sendiri, menurut Gunawan para PPPK tersebut akan mendapatkan gaji pada bulan Oktober mendatang. Tidak hanya gaji, namun juga tunjangan akan didapatkan oleh PPPK tersebut.

BACA JUGA:Kasus Gedung PA Tunggu Hasil Ini

"Karena SK diterima di pertengahan bulan ini, maka  gaji dan tunjangan baru diterima pada Oktober nanti,"  tutupnya. (Eko Putra Membara)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan