Tiga Paslon Belum Memenuhi Syarat, Ini Batas Waktu Perbaikan Berkas dari KPU Kaur

IRUL/BE KPU Kaur saat menyerahkan BA hasil penelitian persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur kepada LO Paslon di aula KPU Kaur.--

Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur telah merampungkan penelitian persyaratan administrasi pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Kaur 2024. Hasilnya, ketiga Paslon masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS). Hal ini disampaikan langsung Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Kaur, Toni Kuswoyo M AP,Sabtu 7 September 2024.

“Kita sudah meneliti berkas administrasi Bapaslon sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024. Dari hasil penelitian administrasi yang dilakukan, tiga Paslon masih Belum Memenuhi Syarat (BMS),” kata Toni.

Tiga Bapaslon itu, yakni Gusril Pausi S Sos M AP-Abdul Hamid S Pd, Herlian Muchrim ST-Nufrizal Jandra SE dan Sulman Aziz -Deni Setiawan SH. Terkait hasil penelitian itu KPU Kaur telah menyampaikan hard copy berita acara hasil penelitian persyaratan administrasi calon dalam pemilihan Bupati/Wabup Kaur 2024 kepada masing-masing petugas liaison officer (LO) Paslon. KPU masih memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen atau berkas mulai 6 hingga 8 September 2024. 

“Kita minta kepada tiga Bapaslon yang masih belum memenuhi syarat dan diwajibkan untuk melakukan perbaikan dalam tiga hari,” terangnya.

BACA JUGA:TP PKK BS Dukung Produksi Gula Aren, Di Kecamatan Ini Produksinya

BACA JUGA:Elva-Makrizal Bantah Bukan Putra/Putri Daerah, Tanggapi Isu Hoaks dengan Santai

Ditambahkannya, untuk berkas atau indikator apa diantara dokumen pendaftaran 3 Bapaslon tersebut dinyatakan BMS. Mulai dari Pas foto belum latar putih, ijazah SMA beda nama dengan KTP, nama di NPWP beda dengan nama di KTP. Dengan adanya syarat BMS, maka KPU memberi kesempatan selama masing-masing Bapaslon untuk melakukan perbaikan. Selanjutnya, dilakukan penelitian ulang. Selanjutnya, jika dalam penelitian masih terdapat Paslon yang belum sepenuhnya memenuhi syarat, maka berkasnya ditetapkan menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Nanti setelah semuanya telah lengkap, maka berkasnya ditetapkan Memenuhi Syarat (MS), untuk penetapan Paslon ini pada 22 September 2024,” tandasnya. (Irul)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan