Realisasi PAD Baru Rp 90 Miliar, Ini Langkah Pemkot Bengkulu untuk Capai Target
IST/BE Loket pembayaran pajak Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu.--
Harianbengkuluekspress.id - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima dari pajak dan retribusi seluruh sektor pendapatan baru Rp 90 miliar. Dari total target Rp 201 Miliar pada 2024. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota sebagai ujung tombak penarikan PAD diminta lebih gencar meningkatkan realisasi tersebut sebelum akhir tahun.
"Masih ada Rp 100 miliar lebih lagi yang belum tercapai, dengan sisa 4 bulan berjalan ini kita dorong agar bisa terserap 100 persen dari target ditetapkan," Asisten II Pemkot Bengkulu, Sehmi An Nur kepada BE, Minggu, 8 September 2024.
Adapun 11 objek pajak yang dikelola oleh Bapenda seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, sarang walet, PBB, BPHTB dan retribusi parkir.
Rata-rata target dari setiap objek pajak tersebut telah dinaikkan 2 kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Hal ini menyesuaikan dengan peningkatan perekonomian masyarakat.
BACA JUGA:8 Motor Knalpot Brong Diamankan
BACA JUGA:Sat Linmas Harus Paham Tangani Kebakaran
Disampaikan Sehmi, untuk mengejar target sebelum akhir Desember mendatang pihaknya sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Sehingga, dalam proses penagihan bisa mendapatkan pendampingan hukum.
"Tim tagih Bapenda hingga kini turun siang malam melakukan monitoring dilapangan. Kita optimis upaya yang dilakukan ini bisa mencapai target pendapatan," jelasnya.
Selain itu, seluruh RT dan Lurah hingga camat juga diminta untuk melakukan imbauan secara masif ke masyarakat, khususnya pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan target Rp 48 miliar ditahun ini.
"Bisa datangi dari rumah ke rumah menanyakan bapak ibu agar membayar PBB sesuai dengan tempo yang ditetapkan. Hal-hal seperti ini harus sering dilakukan oleh perangkat daerah, agar nilai yang ditargetkan bisa tercapai," ungkapnya.
BACA JUGA:Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Zulasmi Octarina Siap Perjuangkan Ekonomi Masyarakat
Untuk diketahui, beberapa sektor objek pajak khususnya di bidang usaha restoran, hiburan dan reklame kerap kali ditemukan tidak taat pajak. Pelaku usaha terkesan menghindar. Selain itu, Bapenda sering menemukan adanya data yang tidak singkron terhadap nilai omzet usaha. Pelaku usaha yang tidak jujur ini membuat cukup banyak potensi pajak yang selama ini terpendam. Oleh sebab itu, tahun ini penertiban omzet usaha terus dilakukan.
Bahkan Bapenda juga menyiapkan sanksi tegas ke sejumlah pelaku usaha yang masih belum ada itikad baik membayar tunggakan pajak.
"Kita telah kerjasama dengan pihak kejaksaan khususnya pelaku usaha yang membandel. Usaha-usaha yang macet membayar pajak tersebut kita masukkan dalam data. Ketika dianggap sudah tidak ada itikad baik, nanti ada tindakan yang dilakukan oleh APH," tandasnya. (Medi Karya Saputra)