Tersangka Dugaan Korupsi Dana Perumahan Subsidi Segera Ditetapkan, Segini Jumlah Kerugian Negaranya

Kajari Benteng, Dr Firman Halawa SH MH--

harianbengkuluekspress.id  - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pada kegiatan pemberian fasilitas kredit pembebasan lahan dan perumahan subsidi di Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang.
Bahkan Kejari telah melakukan penyitaan terhadap Perumahan Cempaka Bentiring Permai. Penyitaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas penyidikan kasus pemberian kredit pembebasan lahan dan perumahan oleh PT Bank Tabungan Negara (BTN) kepada PT Asisia Catur Persada.
"Secepnya tahun ini bisa kita tuntaskan dan penetapan tersangka bisa segera kita lakukan," ungkap Kajari Benteng, Dr Firman Halawa SH MH.

Disamping itu, sambung Firman, Kejari Benteng juga sudah bersurat ke BPKP RI Perwakilan Bengkulu untuk melakukan perhitungan kerugian negara (KN). Informasi didapati tim auditor akan segera melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait pasca diterbitkannya surat tim tugas penunjukan auditor.
"Sebagai gambaran kasar, kerugian negara diatas Rp 1 miliar. Kita akan upayakan secara maksimal agar KN bisa dipulihkan," jelas Firman.

Selama proses penyelidikan, lanjutnya, tim penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi terkait. Dimulai dari pihak PT BTN, debitur serta permintaan keterangan dari saksi ahli. Meski masih enggan membeberkan secara gamblang, Firman mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup mengenai indikasi penyimpangan. Dimulai dari manipulasi dokumen atau data debitur serta serangkaian analisa yang dilakukan oleh pihak BTN yang tidak sesuai mekanisme, ketentuan dan prosedur yang berlaku.
"Ada banyak yang sudah kita temukan. Dimulai dari tahapan menerima permohonan sampai ke tahap pencairan. Pada waktunya akan kita ungkapkan," papar Kajari.

BACA JUGA:4.856 Penerima Bansos Dialihkan ke Himbara, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Penelitian Administrasi Balon Kada Usai, Ini Waktu Pengumumannya

Untuk diketahui pengusutan kasus ini berawal dari adanya informasi mengenai penyimpangan dana untuk pembangunan rumah subsidi di Desa Taba Jambu sejak tahun 2026 lalu. Diduga penyaluran dana oleh PT BTN kepada PT Asisia Catur Persada tak sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Dari ratusan unit rumah yang akan bakal dibangun, baru sekitar 40 unit yang sudah berdiri. Bahkan dari 40 unit tersebut juga banyak yang belum selesai sempurna. Hanya beberapa unit saja yang sudah menempati bangunan perumahan tersebut.
"Bagi yang sudah melakukan akad dan menempati rumah, silahkan saja. Sekiranya nanti akan dilakukan eksekusi, kita tetap akan memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang sudah membeli dengan etikat baik," demikian Firman.(bakti)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan