Empat Tersangka Narkoba Dibekuk , Segini Barang Bukti yang Diamankan

Ist/BE Empat orang tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap Subdit III Dit Res Narkoba Polda Bengkulu. --

Harianbengkuluekspress.id - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu membekuk empat tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan ganja. Dari empat orang tersebut, polisi menyita 20 paket sabu dan 1 paket ganja. Masing-masing tersangka yang ditangkap berinisial AS (24) warga Kelurahan Sukarami, Sy (52) warga Kelurahan Sawah Lebar, PA (38) warga Kelurahan Malabero dan Fr (32) warga Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong. 

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan SIK mengatakan, mereka ditangkap pada kurun waktu 21 Agustus sampai 28 Agustus 2024. Empat tersangka yang ditangkap berbeda TKP (tempat kejadian perkara) dan bukan satu rangkaian. 

"Dari empat tersangka yang ditangkap total barang bukti narkoba yang disita 20 paket sabu dan 1 paket ganja. Barang bukti lain yang disita uang tunai hasil penjualan, handpone serta barang bukti lain," jelas Wadir Narkoba.

Barang bukti narkoba paling banyak disita dari tersangka AS. Totalnya ada 14 paket sabu siap edar disita. AS pengedar sabu sudah cukup lama beroperasi di Kota Bengkulu. Meski belum pernah ditahan dalam kasus narkoba, tetapi AS cukup mahir mengedarkan sabu. Selain sabu, polisi juga menyita timbangan elektrik, plastik klip bening dan sepeda motor. Sistem peta digunakan tersangka AS saat mengedarkan sabu. Setelah uang ditrasnfer pemesan, barang akan dikirim dan ditempel disuatu tempat berdasarkan kesepakatan pemesan dan AS.

BACA JUGA:Dua Tersangka Pembunuhan Ditetapkan, Kapolresta Saksikan Pendalaman TKP Peristiwa

BACA JUGA: Pemuda Bengkulu Didorong Berwirausaha,Wujudkan Wirausaha Mandiri

"Dari tersangka AS total 14 paket sabu tersebut disita di TKP penangkapan sebanyak 6 paket dan di rumah AS sebanyak 8 paket. Penangkapan dilakukan di Jalan Depati Payung Negara, Kelurahan Pekan Sabtu," imbuh Wadir Narkoba.

Untuk tersangka Fr disita 3 paket sabu dan 1 paket ganja dan uang tunai Rp 400 ribu. Fr ditangkap di Jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau. Fr merupakan resedivis kasus curas di Kota Bengkulu, perannya sebagai pengedar. Tersangka PA ditangkap di Jalan S Parman Kelurahan Padang Jati dengan barang bukti 2 paket sabu. Kemudian tersangka Sy disita satu paket sabu, plastik klip bening dan uang tunai Rp 195 ribu. Sy ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sawah Lebar, sekitaran Jalan Dempo. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan