Pemkab Mukomuko Belum Realisasikan Dana Insentif Desa 2024, Ini Kendalanya
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Wagimin SsosI-Endi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, belum merealisasikan dana insentif desa sebesar Rp 4,3 miliar tahun ini.
Pasalnya, Pemkab Mukomuko masih menunggu petunjuk teknis terkait penggunaan dana insentif untuk 30 desa yang dialokasikan pada tahun 2024 sebesar Rp144 juta per desa.
Meskipun penyaluran dana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 dan 146, rincian mengenai penggunaannya masih belum jelas.
"Kami masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut. Meskipun penyaluran dana sudah diatur dalam PMK 145 dan 146, penggunaannya masih bersifat umum," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Wagimin.
BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Hujan Lebat Hari Ini, Jumat 13 September 2024, Berikut Daftarnya
BACA JUGA:Polres Seluma Tangkap Pria Bertato Gambar Bunga, Ini Kasusnya
Pemkab Mukomuko telah mendapatkan tambahan insentif dana desa sebesar Rp 4,3 miliar dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.
Tambahan ini dialokasikan untuk 30 desa, dengan setiap desa menerima insentif sebesar Rp144.516.000.
Wagimin menjelaskan, bahwa dalam surat keputusan dari Kementerian Keuangan hanya mencantumkan daftar desa penerima, tanpa rincian penggunaan dana seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), namun mereka juga belum bisa memberikan kepastian terkait petunjuk teknis penggunaannya," tambah Wagimin.
Ia mengungkapkan bahwa petunjuk teknis sangat diperlukan untuk menentukan apakah dana insentif ini akan digunakan untuk infrastruktur dasar, penanganan stunting, atau bisa digunakan untuk berbagai kegiatan di desa.
"Selain itu, kami juga belum tahu apakah dengan bertambahnya pagu dana desa, alokasi untuk ketahanan pangan akan ikut bertambah atau tidak," lanjutnya.
Wagimin menambahkan, bahwa alokasi dana desa untuk ketahanan pangan memiliki batas minimal sebesar 20 persen, sementara untuk bantuan langsung tunai tidak ada masalah.
"Jika pagu dana desa meningkat, seharusnya alokasi tersebut juga ikut naik, namun ini bisa berdampak pada pagu anggaran lainnya," ujarnya.