Mulai Januari 2025, Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak, Ini Penjelasanya

ilustrasi Bangun Rumah -Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Dengan begitu, bagi masyarakat  yang ingin membangun sendiri tapi luasnya di bawa 200 meter persegi, tak perlu khawatir  karena tak akan dikenakan PPN.

Saat melakukan kegiatan membangun rumah sendiri, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain. PPN akan selalu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, termasuk UU HPP. (**)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan