Lengkapi Berkas Alih Aset Perumahan, Ini Imbauan Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu

IST/BE Puluhan perumahan di Kota Bengkulu diminta untuk melakukan peralihan aset ke Pemerintah kota Bengkulu.--

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kota Bengkulu meminta developer (pengembang) yang telah menyelesaikan aset Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) segera mengurus pengalihan ke kota. Pasalnya, sejumlah anggaran akan dimasukkan dalam APBD 2025 untuk memprioritaskan perbaikan jalan perumahan dan peningkatan sarana. Kabid Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Pemukiman (Disperkim) Kota Bengkulu, Ipo Every Ronald mengatakan, saat ini masih ada 60 developer yang belum menyerahkan PSU.

"Jumlah developer yang belum menyerahkan PSU ada 60 developer, sedangkan yang sudah kami serah terimakan dan verifikasi sudah ada 74," ujar Ronald kepada BE, Rabu 18 September 2024. 

Ronald menjelaskan, adapun syarat yang harus diperhatikan dan dipenuhi oleh pihak developer, diantaranya sudah membuat surat pelepasan hak, jumlah rumah yang sudah dibangun lebih dari setengah atau sekitar 80 persen dan memang dinilai sudah layak untuk diserahkan.

"Sebagai imbauan terkait PSU ini kami sudah sampaikan surat ke beberapa asosiasi, yakni ada 4 asosiasi dan sekarang tinggal menunggu mereka melengkapi persyaratan sebelum PSU," jelas Ronald.

BACA JUGA:Reskan Minta KPU Bertanggung Jawab, Yakin Menangkan Gugatan

BACA JUGA:Kader Lingkungan Kurangi 3,2 Ton Sampah, Juga Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Peralihan aset PSU ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 tahun 2009 tentang pedoman penyerahan PSU perumahan dan permukiman di daerah dan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 30 tahun 2021 tentang pedoman penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman Kota Bengkulu. Meskipun demikian, Dinas PUPR tetap menurunkan tim verifikasi PSU, karena tidak serta merta langsung diakomodir. Diperlukan  survei melihat kesiapan perumahan terutama terpenuhinya sarana fasilitas jalan, drainase, ruang terbuka hijau, sarana ibadah dan lainnya. 

"Jadi kami berharap teman-teman developer bisa cepat agar segera diproses balik nama dan sebagai, kemudian baru bisa diintervensi kalau ada kerusakan," jelasnya. 

Dalam usulan tahun lalu ada beberapa lokasi PSU diperumahan tersebut yang sudah rusak kembali. Dan karena masih tanggungjawab pihak pengembang maka Dinas Perkim meminta lakukan pemeliharaan sebelum diserahkan terimakan ke kota. Untuk itu, juga memberikan catatan kepada developer agar mempercepat perbaikan agar bisa terkejar tahun ini.

"Intinya kita memastikan aset itu tidak hilang, agar tidak dikuasai perorangan. Kalau sudah jadi aset milik kota, maka kedepannya bisa lebih terjaga," pungkasnya. (Medi Karya Saputra)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan