3,5 Ton Arsip di BU akan Dimusnahkan, Ini Alasannya

APRIZAL/BE Tampak Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah BU, Suharlan MPd menunjukan arsip yang akan dimusnahkan dalam waktu dekat ini.--

BENGKULU UTARA, BE - Setiap lembaga negara, pemerintah daerah, perguruan tinggi, perusahaan serta organisasi kemasyarakatan dan politik dalam penyelenggaraan kegiatan tidak lepas dari penciptaan arsip. Arsip sebagai rekaman kegiatan lembaga-lembaga tersebut mempunyai manfaat sebagai bahan pengambilan kebijakan, bukti akuntabilitas kinerja, memori dan identitas serta bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk itu, arsip harus dikelola, dipelihara dan diselamatkan. Sehingga arsip dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan publik dan kemaslahatan bangsa. Kendati demikian, tidak semua arsip disimpan selamanya sebagai arsip statis. Sebagian besar arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan jadwal retensi arsip (JRA), tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang, dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara harus dimusnahkan.

"Ya, dalam waktu dekat ini kita akan melakukan pemusnahan arsip yang semuanya masih bersifat umum," ujar Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah BU, Suharlan MPd

Dijelaskannya, terdapat kurang lebih 3,5 ton arsip yang akan dimusnahkan yang merupakan arsip dari Dinas Pendidikan, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) dan pertambangan yang semuanya merupakan arsip yang bersifat umum dari ketiga instansi tersebut. Untuk diketahui kedua instansi, yakni BNK dan Dinas Pertambangan sudah tidak ada lagi.

"Semua arsip yang dimusnahkan nanti semuanya bersifat umum dari 3 instansi, yang sudah tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan jadwal retensi arsip (JRA)," terangnya.

Lebih lanjut Suharlan menuturkan, bahwa pemusnahan arsip ini akan dilakukan oleh tim penilai dan tim penghapusan. Untuk pemusnahan arsip ini nantinya akan dilakukan dengan cara dihancurkan lalu dikubur. Dirinya pun berharap, dengan adanya pemusnahan arsip bukan sekedar untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas. Akan  tetapi pemusnahan arsip merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab sekaligus menyelamatkan arsip yang bernilai guna yaitu arsip yang mengandung nilai guna kebuktian dan informasional.

"Pemusnahan arsip ini nanti akan dilaksanakan oleh tim penilai dan tim penghapusan dengan cara dihancurkan lalu dikubur," tandasnya.(127)

 

Tag
Share