12 Saksi Dugaan Tipikor BTT Diperiksa, Ini Waktu Penetapan Tersangkanya

Kasi Intelijen Kejari Mukomuko, Radiman--

harianbengkuluekspress.id – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor)  anggaran belanja tidak terduga (BTT) yang dikelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko terus berproses. Kabar terbarunya, tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dalam perkara tersebut. Sebanyak lebih dari 12 orang saksi yang sudah dipanggil tim auditor di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yusmanelly SH MH melalui Kasi Intelijen, Radiman SH dikonfirmasi BE, Jumat 4 Oktober 2024  di ruang kerjanya menyampaikan, saksi yang dipanggil  diantaranya Kepala Pelaksana BPBD tahun 2022, bendahara, dan sejumlah orang kepala desa serta pihak terkait lainnya.

“Tiga hari ini tim auditor dari Kejati Bengkulu ada di Mukomuko dan tujuannya melakukan penghitungan kerugian negara terhadap perkara BTT. Para saksi dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya,” katanya. 

Ia juga berharap, proses penghitungan kerugian negara bisa dilakukan cepat. Jika nanti hasil penghitungan kerugian negara sudah keluar. Selanjutnya  penyidik Kejari   Mukomuko akan langsung melakukan ekpose. Ini untuk mengetahui siapa saja yang harus bertanggungjawab atas perkara itu dan dilanjutkan penetapan tersangka.

“Yang jelasnya  saat ini menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari tim auditor Kejati Bengkulu,” ungkapnya.

BACA JUGA:Peralihan 4.856 Penerima PKH dan BPNT Diproses oleh Kementerian Ini

BACA JUGA:ASN Kecamatan dan Anggota Dewan Dilaporkan, Ini Masalahnya

Dijelaskannya, dalam perkara yang masih terus ditangani penyidik. Bahwa  untuk penggunaan anggaran kebencanaan itu ada dua mata anggaran kegiatan yang sama-sama bersumber di APBD Kabupaten. Yakni di DPA BPBD kabupaten dengan pagu anggaran Rp 628 juta dan BTT sebesar Rp 348 juta. Ditanya apa saja dugaan yang mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi, Kasi Intelijen belum dapat menyampaikan lebih mendetail karena perkara itu masih dalam proses penghitungan kerugian negara. 

“Nanti jika sudah ada perkembangan terbaru akan kami informasikan lebih lanjut,” lanjut Radiman.

Sebagaimana diketahui tim penyidik Kejari Mukomuko telah menaikkan status perkara dugaan  tindak pidana korupsi BTT tahun anggaran 2022 di  BPBD Kabupaten Mukomuko dari penyelidikan (Lidik) menjadi Penyidikan (Sidik). (budi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan