947 Penyandang Disabilitas Masuk DPT, Ini Rinciannya

Ketua KPU Provinsi Bengkulu dan Ketua KPU Rejang Lebong saat memantau pengumuman DPT belum lama ini-Ary/BE -

harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong mengungkapkan ada 947 penyandang disabilitas yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Rejang Lebong.

"Dari total 208.094 jiwa warga Rejang Lebong yang masuk DPT Pilkada serentak 2024 ini, ada 947 pemilih yang termasuk dalam penyandang disabilitas," ungkap Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman SSos.

Dijelaskan Ujang, dari 947 pemilih yang masuk dalam kategori penyandang disabilitas tersebut, sebanyak 415 orang adalah disabilitas fisik, kemudian 73 orang disabilitas intelektual, 164 orang disabilitas menta.

Selanjutnya sebanyak 143 orang merupakan penyandang disabilitas sensorik wicara. Kemudian 51 orang merupakan penyandang disabilitas sendorik rungu dan sisanya sebanyak 101 orang merupakan penyandang disabilitas sensorik netra.

"Para penyandang disabilitas yang masuk dalam DPT ini nantinya akan memberikan hak suara mereka di masing-masing TPS yang ada di 156 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong ini," papar Ujang.

BACA JUGA:DISUKA Menyatu dengan Rakyat, Paparkan Program Saat Kampanye di Betungan

BACA JUGA:Daftar Makanan Enak Yang Bisa Menurunkan Berat Badan Tanpa Menyiksa

Lebih lanjut Ujang menjelaskan, setelah DPT Pilkada 2024 telah mereka tetapkan beberapa waktu lalu. Saat ini sudah diumumkan melalui Panitia Pemungutan Suara di 156 desa dan kelurahan dalam 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

Diumumkannya DPT Pilkada tersebut, dengan tujuan agar masyarakat mengetahui dan masyarakat juga diminta untuk mencermati pengumuman DPT tersebut untuk mengetahui apakah mereka sudah terdaftar atau belum.

"Bagi yang belum masuk DPT, silahkan langsung melapor ke petugas PPS atau PPK atau bisa langsung ke KPU Rejang Lebong," kata Ujang.

Masyarakat yang belum masuk dalam DPT, maka akan dimaksukkan dalam DPT tambahan atau DPTB dan daftar pemilih khusus atau DPK. Ujang juga menegaskan bahwa KPU Kabupaten Rejang Lebong menjamin seluruh masyarakat Rejang Lebong yang sudah memiliki hak suara pada Pilkada serentak 2024 nanti bisa menggunakan hak pilihnya tanpa terkecuali.(ari)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan