Kades Tak Boleh Sewenang-wenang, DPRD BU Sambut Raperda Perangkat Desa

IST/BE - Wakil Bupati BU, Arie Septia Adinata menyerahkan nota pengantar Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa kepada Ketua DPRD BU, Sonti Bakara. --

BENGKULU UTARA, BE - Ketua DPRD Bengkulu Utara (BU),  Sonti Bakara SH mendukung penuh pengajuan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang disampaikan Pemerintah Kabupaten BU.

Hal ini dikarenakan, di pemerintahan desa, posisi kepala desa bukan sebagai raja di wilayah tersebut yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja. Termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, melibatkan intuisi berupa like and dislike dengan mengesampingkan aturan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. 

Kondisi ini tidak lain adalah bentuk penyakit nepotisme, pengisian jabatan di pemerintahan yang didasarkan pada hubungan bukan pada kemampuan. Akibat paling sederhana yang dapat ditimbulkan adalah adanya potensi maladministrasi dalam pemberian layanan akibat petugas yang tidak kompeten.

"Ya, terhadap Raperda Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa, kita tentu sangat mendukung sekali. Jangan sampai ketidakadilan terhadap perangkat desa terjadi lagi di Kabupaten BU. Termasuk dengan kualitas perangkat desa yang harus benar-benar sesuai sehingga dapat membantu kinerja di pemerintah desa," ujarnya.

Ditambahkan Sonti, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. 

Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur, bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.

"Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa. Jadi, Kepala Desa tidak dapat melakukan pengangkatan dan pemberhentian secara sepihak karena sudah diatur dalam Permendagri. Ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu," terangnya.

Ia mengaku, memang tidak dapat dipungkiri bahwa menjalankan roda pemerintahan desa tentu sedikit banyak dipengaruhi pula dengan siapa sang kepala desa mengayuh. Kepala desa tentu berhak memilih mitranya dalam bekerja melalui penempatan pada perangkat desa, memilih pihak yang dianggap dapat sejalan dengan visi dan misinya agar tercapai pemerintahan desa yang lebih baik. 

Namun, alasan itu tidak dapat mengesampingkan kewajiban kepala desa untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan alur prosedur yang telah diatur. Justru di sinilah ujian pertama seorang kepala desa, menunjukkan profesionalismenya, menjamin bahwa tidak terdapat konflik kepentingan yang dapat mengacaukan sistem pemerintahan.

"Maka dari itu, saya harap sinergitas antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sebagai OPD yang membidangi urusan masyarakat dan desa dengan pemerintah desa terbangun dengan baik. Begitu juga peran serta camat sebagai perangkat daerah yang mempunyai tugas di antaranya untuk membina dan mengawasi kegiatan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dapat pula dilakukan dalam bentuk monitoring," tandasnya.(127/prw)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan