Polemik Dualisme Pj Sekda Lebong, Dewan Bakal Panggil 2 Pj Sekda dan Plt Bupati

Komisi I DPRD Kabupaten Lebong akan memanggil 2 Pj Sekda dan Plt Bupati Lebong untuk menyelesaikan dualisme Pj Sekda.-ERICK/BE -

“Konflik ini harus segera terselesaikan,” ucapnya.

Masih dikatakan Sriwijaya, jangan mementingkan ego dari kedua belah pihak yang dapat mengorbankan roda pemerintahan tidak berjalan dengan baik. Harus diselesaikan dengan baik, sehingga roda pemerintahan bisa kembali berjalan.

“Jika kami lihat ini karena ego dari masing-masing kubu,” tuturnya.

Sementara itu, Pj Sekda Lebong, Donni Swabuana St MSi mengatakan bahwa dirinya siap jika nantinya DPRD Lebong memanggil dirinya, untuk mempertanyakan kondisi yang sedang terjadi saat ini di Kabupaten Lebong.

“Jika diminta untuk hadir maka saya akan hadir,” ujarnya.

Donni mengaku dirinya tidak sama sekali mengharapkan jabatan di Kabupaten Lebong sebagai Pj Sekda. Akan tetapi hadirnya dirinya di Kabupaten Lebong, karena menjalankan tugas yang diberikan kepada dirinya oleh pimpinan dalam hal ini Plt Gubernur Bengkulu.

“Saya menjalankan amanat yang diberikan pimpinan kepada saya,” tegasnya.

Donni menjelaskan, sejak keluarnya SK dirinya sebagai Pj Sekda dan hingga saat ini Sk dirinya belum dicabut oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Selama SK penunjukan belum dicabut, maka dirinya masih akan tetap bertugas di Kabupaten Lebong.

“SK saya belum ditarik maka saya tetap menjalankan tugas yang diberikan pimpinan,” ucapnya.

Sementara itu, Pj Sekda lainnya, Mahmud Siam SP MM mengatakan bahwa dewan punya kewenangan sendiri untuk menyelesaikan masalah tersebut, dan nantinya jika pihak DPRD Lebong memanggil dirinya maka dirinya akan datang sesuai dengan undangan yang jika nantinya ia terima.

“Dewan memamng memiliki kewenangan, jika dipanggil maka saya akan hadir,” ujarnya.

Data terhimpun, polemik terkait Pj Sekda Lebong sendiri berawal telah habisnya masa jabatan Pj Sekda Lebong Mahmud Siam SP MM tertanggal 27 September 2024. 

Di hari dan tanggal yang sama, keluar Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu nomor : 800.1.3-P.2112 tahun 2024 yang menunjuk Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana ST MSI menjadi Pj Sekda Lebong.

Selanjutnya keluar surat Kemendagri RI nomor 100.2.2.6/7974/OTDA tertanggal 08 Oktober 2024 perihal penjelasan terhadap pengangkatan Pj Sekda Kabupaten Lebong yang ditujukan kepada Plt Gubernur Bengkulu.

Dalam putusan tersebut menyebutkan bahwa pengangkatan Donni Swabuana ST MSi belum mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Sementara, terkait Surat Bupati Lebong nomor 800/835/BKPSDM-2/2024 tanggal 20 September 2024 perihal koordinasi perpanjangan jabatan Pj Sekda Lebong Mahmud Siam. Atas sura tersebut untuk pelaksanaannya agar Plt Bupati Lebong berkoordinasi dengan Plt Gubernur Bengkulu sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan