KPU Koreksi Konten Iklan Paslon, Persiapan Kampanye Melalui Media Cetak

MEDI/BE Rakor KPU mengundang pimpinan media massa dan LO paslon Wlai kota dan Wakil Walikota dalam persiapan iklan dimedia massa. --

Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menggelar rapat koordinasi bersama LO (Liaison Officer) kelima pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu, serta pimpinan media massa di Mercure Hotel, Sabtu 2 November 2024. Rakor ini membahas persiapan kampanye melalui media cetak, media elektronik, radio pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota 2024. 

"Tadi secara bersama kita memaparkan seperti apa teknis pemasangan iklan di media massa yang akan dimulai pada 10 November 2024," ujar Komisioner KPU Kota Bengkulu, Irwansah kepada BE usai pelaksanaan rakor di Hotel Mercure, Sabtu, 2 November 2024. 

Dalam pertemuan itu juga menghadirkan narasumber dari anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Leka Yunita Sari dan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu, Dedi Zulmi. Masing-masing LO paslon, juga menampilkan berbagai desain gambar dan suara yang akan disiarkan dalam media cetak, televisi dan radio. 

Disampaikan Irwansah, dari hasil kajian bersama cukup banyak yang dilakukan koreksi terhadap konten yang akan ditampilkan. Ada beberapa konten yang dinilai melanggar atau tidak sesuai dengan aturan ditetapkan. Dengan demikian berbagai catatan dan masukkan sudah langsung disampaikan ke LO agar dilakukan perbaikan. 

BACA JUGA:Istri Mau Melahirkan, Kuli Bangunan Bobol Kos Tetangga

BACA JUGA:BNNP Bengkulu Buru Pemasok Ganja ke Oknum Mahasiswa, Koordinasi dengan Pihak Ini

"Cukup mendetil juga tadi kita koreksi bersama Bawaslu dan KPID, termasuk juga mengingatkan kepada rekan media, agar diberikan porsi yang sama terhadap tampilan-tampilan yang diberikan ke masyarakat," jelas Irwansah. 

Anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Leka Yunita Sari menambahkan, jadwal yang telah ditentukan pada 10-23 November 2024 atau selama 13 hari sebelum memasuki masa tenang. Dalam penentuan konten iklan mengacu pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

"Kampanye itu ada beberapa metode. Nah, yang saat ini boleh dilakukan seperti pertemuan terbatas, tatap muka/dialog. Penyebaran bahan kampanye dan pemasangan APK. Sedangkan untuk media massa kita harap tidak mendahului dari jadwal ditetapkan," jelasnya. 

Adapun materi iklan kampanye yakni memuat visi, misi, program, nomor urut, partai pengusung dan/atau citra diri peserta Pemilu.

BACA JUGA:90 Pelaku UMKM di Bengkulu Selatan Dilatih, Berikut Tujuannya

"Jadi konten ini nanti adalah iklan yang difasilitasi oleh KPU kota Bengkulu untuk ditayangkan ke media massa. Gunanya memberikan informasi dari para calon kepada masyarakat," pungkasnya. (Medi Karya Saputra)  

 

 

Tag
Share